Berita Tanahlaut
Gugatan Kandas di PTUN Banjarmasin, Manajemen PT PCL Ajukan Banding
PT Citra Laksana (PCL) ajukan banding atas putusan PTUN Banjarmasin yang menolak gugatannya kepada Bupati dan Satpo PP Tala atas penyegelan proyek PCM
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Terkait perselisihan yang terjadi antara PT PCL dan Pemkab Tala terkait penyegelan lokasi pembangunan Pelaihari City Mall (PCM), kerap memunculkan anggapan keterkaitan dengan PT Perintis Embee (Perembee).
Bahkan surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP Tala beberapa waktu lalu terkait pembangunan PCM, juga dialamatkan kepada PT Perembee.
Bahkan ketika kemudian PT PCL melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Bupati dan Kasatpol PP Tala, juga ada anggapan sejumlah pihak bahwa gugatan tsrsebut dilakukan Perembee.
Baca juga: Wisata Kalsel, Labirin Etnik di Taman Bakuang Kabupaten Tala Berasa Terobos Hutan Tropis
Baca juga: Wisata Kalsel, Taman Bakuang di Kabupaten Tala Jadi Wahana Edukasi
Pemegang saham terbesar PT Perembee, H Mawardi, menegaskan, pihaknya tidak pernah menggugat Bupati Tala maupun Kasatpol PP Tala.
Ditegaskannya, PT CPL dan PT Perembee berdiri sendiri. Perembee adalah pengembang perumahan Pelaihari City, sedangkan PCL adalah investor yang membangun mal yakni Pelaihari City Mall (PCM).
Sekadar diketahui, perumahan elite Pelaihary City dan PCM berada pada satu kawasan, yakni di Jalan A Yani, Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari. Perembee adalah pemilik lahan di kawasan yang digadang-gadang menjadi kota satelit di Tala tersebut.
Pada 19 Juni 2020 lalu personel Satpol PP dan Damkar Tala menyegel lokasi pembangunan PCM. Bupati Tala H Sukamta saat itu menegaskan penyegelan terpaksa dilakukan karena IMB tak kunjung diselesaikan.
Baca juga: Pengungsi Panggung Baru Senang Dikunjungi Bupati dan Wabup Tala, Apalagi Sekaligus Dapat ini
Pada persidangan gugatan PT PCL di PTUN Banjarmasin, Mawardi selalu turut hadir mengikuti proses persidangan. Bahkan sempat hendak menjadi saksi, namun kemudian tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Menurutnya yang sejak awal mengikuti sidang tersebut, belum ada yang menang dan kalah berkaitan gugatan PT PCL tersebut. Yang ada, gugatan PT PCL tidak di terima oleh PTUN Banjarmasin.
"Sesuai hal yang saya lihat, dengar, dan ketahui, jika majelis hakim masuk ke pokok perkara, kami yakin PT PCL lah yang menang sesuai fakta dan bukti persidangan,," sebutnya.
Mawardi mengatakan saksi fakta tergugat yang disumpah saat itu, yaitu Masaninor, menjelaskan bahwa Satpol PP memang kala itu tidak bertemu dengan dirinya dari PT Perembee. Tapi, bertemu dengan Fajar dan yang diperiksa pun adalah Fajar.
Baca juga: Hasil Reses Dewan Jadi Input Tambahan Musrenbang, Aspirasi ini yang Banyak Disuarakan Warga Tala
Baca juga: Samsat Pembantu Kintap Tala Langsung Ramai, Sehari ini Jumlah Warga yang Bayar Pajak
Berita acara pemeriksaan tanggal 13 Mei 2020 yang seolah-olah memeriksa dirinya dari PT Perembee, tidak benar. Karena dirinya tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perizinan PCM.
"Jadi, diduga hal ini pemalsuan keterangan atau minimal mal admitrasi dalam pemerintahan Kabupaten Tanahlaut," sebut Mawardi.
Lebih lanjut dipaparkannya, sesuai fakta persidangan, saksi tergugat Masaninor mengatakan mereka mengirimkan surat teguran kepada PT Perembee, bukan kepada PT PCL selaku pihak yang mengajukan permohonan IMB sejak 30 Januari 2018.
Itu sesuai pengakuan Bupati Tala H Sukamta dalam surat nomor 180/2708/IX/KUM/2020 tanggal 16 September 2020. Pada point dua disebutkan permohonan IMB memang telah diajukan PT PCL sejak 30 Januari 2018.
Baca juga: Pantau Progress Penanganan Limbah Kebun Sawit di Jorong, Fakta Ini yang Ditemui Dinas LH Tala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaihari-city-mall-pcm-masih-disegel-pemerintah-kabupaten-tala-kalsel-17032021.jpg)