Berita Tanahlaut
Gugatan Kandas di PTUN Banjarmasin, Manajemen PT PCL Ajukan Banding
PT Citra Laksana (PCL) ajukan banding atas putusan PTUN Banjarmasin yang menolak gugatannya kepada Bupati dan Satpo PP Tala atas penyegelan proyek PCM
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Gugatan yang diajukan PT Citra Laksana (PCL) terhadap Bupati Tala dan Kepala Satpol PP dan Damkar Tala di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, kandas.
Melalui sidang putusan pada 15 Maret 2021, PTUN Banjarmasin memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PCL.
Meski begitu, pihak PT PCL tak lantas surut langkah. Mereka masih melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding. "Kami sudah mengajukan upaya banding," ucap Humayni, legal PT PCL, Rabu (17/3/2021).
Advokat dari NW & Patners ini menuturkan banding telah dilakukan pada 16 Maret 2021. Permohonan banding telah dicatat oleh Iberahim, Panitera PTUN Banjarmasin.
Baca juga: Layani Kesehatan Warga Pascabanjir, Klinik Keliling PMI Tala Blusukan ke Perkampungan
Pada akta permohonan banding (nomor 22/G/TG/2020/PTUN.Bjm) itu tertuang Humayni bertindak atas nama dan untuk PT PCL (diwakili Muhammad Zaky).
"Sampai saat ini tidak ada putusan menang atau kalah, yang ada hanya gugatan tidak diterima," jelasnya.
Majelis hakim berpendapat tidak terbukti ada kerugian secara nyata. Pihaknya menghormati proses putusan PTUN Banjarmasin tersebut.
"Namun juga kami mempunyai sikap untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait dengan ketidakpuasan pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim," tandasnya.
Baca juga: Merasa Kian Bugar Rutin Donor Darah, Sukamta Ajak Warga Tala Lakukan Hal Serupa
Baca juga: Personel Mapolres Tala Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19, ini Jumlahnya
Pihaknya mempersoalkan terkait dengan tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemkab Tala yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dikatakannya, pada tanggal 30 Januari 2018 PT PCl mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Dinas Perizinan Kabupaten Tala. Namun hingga dilakukan penyegelan tidak pernah dilakukan evaluasi.
Justru dilakukan pemeriksaan dan dikirim surat peringatan satu hingga tiga. Itupun bukan ditujukan kepada pemohon (PT PCL).
Kemudian dalam prosedur tenggang waktu, juga terjadi pertentangan dengan Permendagri nomor 32 tahun 2010. Berdasar peraturan ini, tenggang waktu peringatan pertama, kedua, dan ketiga dipersyaratkan masing-masing selama satu bulan.
Baca juga: Dampingi BUMN Hadapi Gugatan Perdata, Kejari Tala Selamatkan Puluhan Miliiar
"Itulah yang kita uji, karena itu kami menempuh upaya hukum banding. Kemarin kami sudah menyatakan pernyataan banding di PTUN Banjarmasin," tegasnya.
Perembee Tak Pernah Menggugat
Terkait perselisihan yang terjadi antara PT PCL dan Pemkab Tala terkait penyegelan lokasi pembangunan Pelaihari City Mall (PCM), kerap memunculkan anggapan keterkaitan dengan PT Perintis Embee (Perembee).
Bahkan surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP Tala beberapa waktu lalu terkait pembangunan PCM, juga dialamatkan kepada PT Perembee.
Bahkan ketika kemudian PT PCL melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Bupati dan Kasatpol PP Tala, juga ada anggapan sejumlah pihak bahwa gugatan tsrsebut dilakukan Perembee.
Baca juga: Wisata Kalsel, Labirin Etnik di Taman Bakuang Kabupaten Tala Berasa Terobos Hutan Tropis
Baca juga: Wisata Kalsel, Taman Bakuang di Kabupaten Tala Jadi Wahana Edukasi
Pemegang saham terbesar PT Perembee, H Mawardi, menegaskan, pihaknya tidak pernah menggugat Bupati Tala maupun Kasatpol PP Tala.
Ditegaskannya, PT CPL dan PT Perembee berdiri sendiri. Perembee adalah pengembang perumahan Pelaihari City, sedangkan PCL adalah investor yang membangun mal yakni Pelaihari City Mall (PCM).
Sekadar diketahui, perumahan elite Pelaihary City dan PCM berada pada satu kawasan, yakni di Jalan A Yani, Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari. Perembee adalah pemilik lahan di kawasan yang digadang-gadang menjadi kota satelit di Tala tersebut.
Pada 19 Juni 2020 lalu personel Satpol PP dan Damkar Tala menyegel lokasi pembangunan PCM. Bupati Tala H Sukamta saat itu menegaskan penyegelan terpaksa dilakukan karena IMB tak kunjung diselesaikan.
Baca juga: Pengungsi Panggung Baru Senang Dikunjungi Bupati dan Wabup Tala, Apalagi Sekaligus Dapat ini
Pada persidangan gugatan PT PCL di PTUN Banjarmasin, Mawardi selalu turut hadir mengikuti proses persidangan. Bahkan sempat hendak menjadi saksi, namun kemudian tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Menurutnya yang sejak awal mengikuti sidang tersebut, belum ada yang menang dan kalah berkaitan gugatan PT PCL tersebut. Yang ada, gugatan PT PCL tidak di terima oleh PTUN Banjarmasin.
"Sesuai hal yang saya lihat, dengar, dan ketahui, jika majelis hakim masuk ke pokok perkara, kami yakin PT PCL lah yang menang sesuai fakta dan bukti persidangan,," sebutnya.
Mawardi mengatakan saksi fakta tergugat yang disumpah saat itu, yaitu Masaninor, menjelaskan bahwa Satpol PP memang kala itu tidak bertemu dengan dirinya dari PT Perembee. Tapi, bertemu dengan Fajar dan yang diperiksa pun adalah Fajar.
Baca juga: Hasil Reses Dewan Jadi Input Tambahan Musrenbang, Aspirasi ini yang Banyak Disuarakan Warga Tala
Baca juga: Samsat Pembantu Kintap Tala Langsung Ramai, Sehari ini Jumlah Warga yang Bayar Pajak
Berita acara pemeriksaan tanggal 13 Mei 2020 yang seolah-olah memeriksa dirinya dari PT Perembee, tidak benar. Karena dirinya tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perizinan PCM.
"Jadi, diduga hal ini pemalsuan keterangan atau minimal mal admitrasi dalam pemerintahan Kabupaten Tanahlaut," sebut Mawardi.
Lebih lanjut dipaparkannya, sesuai fakta persidangan, saksi tergugat Masaninor mengatakan mereka mengirimkan surat teguran kepada PT Perembee, bukan kepada PT PCL selaku pihak yang mengajukan permohonan IMB sejak 30 Januari 2018.
Itu sesuai pengakuan Bupati Tala H Sukamta dalam surat nomor 180/2708/IX/KUM/2020 tanggal 16 September 2020. Pada point dua disebutkan permohonan IMB memang telah diajukan PT PCL sejak 30 Januari 2018.
Baca juga: Pantau Progress Penanganan Limbah Kebun Sawit di Jorong, Fakta Ini yang Ditemui Dinas LH Tala
Namun tidak bisa di teruskan prosesnya saat itu karena kurang Amdal atau UKL-UPL. "Tentunya hal itu error in personal atau salah alamat," sebut Mawadi.
Masih menurut Mawardi, pada persidangan Masaninor mengatakan dalam melakukan penyegelan (penghentian sementara) pembangunan PCM tidak menggunakan Peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2010 (pasal l 18 tentang penertiban IMB).Namun menggunakan peraturan SOP Satpol PP.
"Padahal sesuai pendapat saksi ahli dari Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum ULM, mengatakan pelaksanaan pelayanan perizinan terutama IMB tetap berpedoman kepada Peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2010," sebut Mawardi.
Ia mengatakan saat sidang putusan di PTUN Banjarmasin, Senin kemarin, PT PCL langsung mengajukan banding demi mencari keadilan dan membersihkan nama PCL," tandasnya.
Baca juga: Sebagian Agen Elpiji Tak Kooperatif, Pemkab Tala Segera Datangi Kementerian ESDM
Baca juga: Kabel PJU Jalur Alternatif Putus Tersangkut Ekskavator, Kasat Lantas Tala Tegaskan Hal ini
Apalagi menurutnya, Pemkab Tala diduga tidak menjalankan amanah Presiden sesuai UUD nomor 23 tahun 2014 pasal : 278 ayat 1 dan 2. Serta tidak menjalankan turunannya, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019.
"Itu dapat dibuktikan setahu kami Pemkab Tala tidak membuat Perda terkait hal ini sehingga kepastian hukum bagi kami yang ingin berpartisipasi ikut membangunan Tala tidak jelas apalagi mendapatkan insentif," sebut Mawardi.
Dikatakannya, tertolaknya gugatan di PTUN Banjarmasin akan makin membuat berlarut-larutnya pembangunan PCM. "Harapan agar Tala memiliki mal sebagai daerah modern yang maju dan berkembang pun juga kian jauh dan makin tidak ada kejelasan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaihari-city-mall-pcm-masih-disegel-pemerintah-kabupaten-tala-kalsel-17032021.jpg)