BLT UMKM 2021
Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id via BNI.
Pemerintah memutuskan memberikan bantuan sosial ke para pelaku UMKM di tanah air.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Baca juga: VIDEO Bulog Cabang Barabai Salurkan 175 Ton Bantuan Beras ke Masyarakat Kabupaten HST
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;

4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca juga: Penyaluran Beras Bantuan di Tengah Pelaksanaan PPKM untuk Warga Kabupaten Tanbu