BLT UMKM 2021

Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id via BNI.

Pemerintah memutuskan memberikan bantuan sosial ke para pelaku UMKM di tanah air.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id / faturahman
Kerajinan tangan berupa miniatur kapal khas dayak terbuat dari getah pohon nyantu merupakan salah satu produksi UMKM Kalteng yang dipasarkan melalui media digital. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memutuskan memberikan bantuan sosial ke para pelaku UMKM di tanah air.

BLT UMKM 2021 ini akan diteruskan diberikan sebagai dampak mewabahnya Corona.

Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pemerintah Juli-September 2021.

Skema pencairan pun tetap melalui transfer rekening bank yang telah terdaftar.

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Kemensos yang Cair Mulai Juli 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima

Baca juga: REI Kalsel Serahkan Bantuan Kebakaran Ponpes Al Falah Banjarbaru Rp 50 juta

Pengusaha UMKM yang mendapatkan bantuan ini merupakan UMKM yang telah terdaftar dan diajukan dinas yang membidangi UMKM di tingkat kabupaten dan kota masing-masing.

Penyaluran bantuan dalam rangka meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19, sekaligus dampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) yang kini diperpanjang pemerintah hingga akhir Juli 2021.

Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021.
Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021. (web banpresbpum.id)

Berikut ini cara mengecek penerima BPUM UMKM alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yang akan dikucurkan.

Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Informasi penyaluran bantuan itu sebelumnya telah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Baca juga: Ini Kriteria Pekerja Dapat BLT BPJS 2021, Menaker Ida Fauziyah: 8 Juta Pekerja Bakal Terima Bantuan

Seperti diketahui program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD.
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD. (hai.grid.id)

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

Baca juga: Rapelan BST Mei dan Juni Cair Juli 2021, Cek cekbansos.kemensos.go.id dan Penerima Dapat Rp 600.000

3. Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.

Pembukaan pelatihan kepada pelaku UMKM di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil di Jalan A Yani Km 18, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021).
Pembukaan pelatihan kepada pelaku UMKM di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil di Jalan A Yani Km 18, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI)

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Baca juga: VIDEO Bulog Cabang Barabai Salurkan 175 Ton Bantuan Beras ke Masyarakat Kabupaten HST

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin
Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca juga: Penyaluran Beras Bantuan di Tengah Pelaksanaan PPKM untuk Warga Kabupaten Tanbu

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved