Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair, Cukup Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id via Gawai

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta akhirnya cair. BLT Subsidi Gaji ini dirapel untuk 2 bulan

Editor: M.Risman Noor
Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/
Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 600 ribu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta akhirnya cair. BLT Subsidi Gaji ini dirapel untuk 2 bulan.

Tak susah untuk mengecek masuk tidaknya bantuan subsidi upah sebagai dampak pandemi. Cukup lewat smartphone atau gawai.

Caranya pun cukup mudah untuk mendapatkan bantuan subsidi upah. Cukup klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id via gawai.

Pastikan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Terpenting pula, penerima bantuan subsidi upah memiliki rekening Bank Himbara.

Baca juga: Orangtua Bayi Kembar Lahir Prematur Ini Dapat Bantuan dari Wali Kota Banjarmasin

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Tak Perlu Antre

Untuk mengecek apakah status para pekerja termasuk dalam penerima BLT subdisi gaji, dapat dicek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Massa aksi pada hari buruh 1 Mei 2021 di kawasan Patung Kuda.
Massa aksi pada hari buruh 1 Mei 2021 di kawasan Patung Kuda. (Kompas.com/Sonya Teresa)

Selengkapnya, inilah cara cek status penerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta di HP:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Gulir ke bawah dan pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan

Baca juga: Kalsel Belum Masuk Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Upaya Disnakertrans Kalsel

5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari calon penerima BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Kesatuan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin membagikan sebanyak 50 nasi bungkus kepada buruh angkut, di Pelabuhan Martapura Baru, Jumat (16/10/2020)
Kesatuan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin membagikan sebanyak 50 nasi bungkus kepada buruh angkut, di Pelabuhan Martapura Baru, Jumat (16/10/2020) (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Dilansir Tribunnews.com dengan judul KLIK www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Mulai Cair

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Dari penelusuran Tribunnews.com saat berita ini dibuat, situs BPJS Ketenagakerjaan sulit diakses.

Hal ini dikarenakan traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan.

Tentang BLT Subsidi Gaji/BSU

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi.

Baca juga: Sudah Masuk Agustus 2021, Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu Plus Beras 10 Kg Dikebut

Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun BLT Subsidi Gaji diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima mendapat Rp 1 juta sekali pencairan.

Jumlah ini berbeda dengan BLT Subsidi Gaji yang diberikan pemerintah pada tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Yang perlu diingat, tidak semua pekerja di Indonesia mendapatkan BLT subdisi gaji Rp 1 juta.

Hanya para pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021 yang berhak mendapatkan bantuan ini.

DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dan Uang Kuliah Tunggal Cair di September 2021, Begini Prosedurnya

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BLT Subsidi Gaji juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau progam Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM/BLT UMKM).

Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.

tahap-penyaluran-bsu
Tahap penyaluran BSU (istimewa)

Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 aan dilakukan melalui bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tapi termasuk penerima bantuan subsidi gaji/upah?

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemnaker akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," tulis admin @kemnaker.

Baca juga: 12,8 Juta Pengusaha Bakal Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

BLT Subsidi Gaji Mulai Disalurkan

Sementara itu, Kemenkeu mulai menyalurkan BLT Subsidi Gaji para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).

Bantuan disalurkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Kompas.com, pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.

"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya," tulis Ditjen Perbendaharaan.

Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai lebih kurang 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved