Azis Syamsuddin Ditangkap KPK
Azis Syamsuddin Mundur dari Waket DPR RI, Inilah Deretan Nama Bakal Pengganti yang Muncul
Azis Syamsuddin pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar. Sejumlah nama tokoh bakal penggantinya pun muncul
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka dan kini ada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Kader Partai Golkar itu diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ( SRP) terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Azis Syamsuddin pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Waket DPR RI fraksi Golkar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Partai Golkar DRP RI Adies Kadir dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).
"Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat Pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar," katenya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Reaksi MKD DPR RI Saat Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Jadi Tersangka
Baca juga: Kronologi Waket DPR RI Azis Syamsudin Tersangka Kasus Uang Pelicin Rp 3,1 Miliar, Kini Ditahan KPK
Mengenai siapa kader partai yang mengganti posisi Azis itu, Golkar baru akan memutuskannya dalam waktu dekat.
Adies menegaskan, siapapun kader partai yang ada di jajaran DPR punya hak untuk duduk sebagai Wakil Ketua DPR.
Pemilihan anggota kader untuk kursi Wakil Ketua DPR merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, yakni Airlangga Hartarto.
"Kalau di Golkar, kami ada AD ART untuk sementara waktu Azis dinon-aktifkan."
"Kami punya 85 anggota kader di DPR, semua punya chance menduduki posisi tersebut. Hal ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar," jelas dia.
Meskipun Golkar belum menentukan pengganti Azis, tapi saat ini sudah ada deretan nama bakal pengganti posisinya sebagai Waket DPR RI.
Setidaknya ada 6 nama tokoh Golkar yang muncul, salah satunya mantan artis Nurul Arifin.
Sekadar diketahui, Azis Syamsuddin memegang jabatan mentereng di DPP Partai Golkar.
Dia adalah 1 dari 11 orang Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Sesuai UU MD3, pengganti Azis sebagai wakil ketua DPR akan diambil dari anggota DPR Fraksi Golkar.
Soal pergantian Pimpinan DPR RI ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang belum mengalami perubahan.
Termasuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.
Pada UU MD3 itu terdapat Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan 'Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan'. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.
Jika melihat dari struktur pengurus DPP Partai Golkar maka ada 11 nama elite Golkar yang menjabat Wakil Ketua Umum Golkar yang berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin.
Namun persoalannya tidak semuanya saat ini menjadi anggota DPR RI.
Seperti misalnya Agus Gumiwang Kartasasmita, Roem Kono dan Nurdin Halid.
Otomatis mereka tidak bisa menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Sabtu (25/9/2021) di luar itu ada beberapa elite Golkar yang berpeluang jadi Wakil Ketua DPR di luar wakil ketua umum karena dikenal ketokohannya serta memegang jabatan strategis sebagai ketua DPP Golkar.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin.
Baca juga: Breaking News : Waket DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Kini Sudah di Gedung Merah Putih
Baca juga: OTT KPK di HSU - Bupati Abdul Wahid, Pejabat, Staf Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Mereka diantaranya
1. Kahar Muzakir
Kahar Muzakir saat ini menjabat wakil ketua Umum Golkar. Di DPR dia dipercaya sebagai Ketua Fraksi. Kahar juga pernah menjabat Ketua Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.
2. Adies Kadir
Adies Kadir saat ini menjabat sebagai ketua DPP Golkar bidang Hukum.
Saat ini dia dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan serta Badan Musyawarah.
Pada bulan Januari 2016, ia juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.
Dia disebut-sebut calon kuat wakil ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsuddin yang juga berlatar belakang profesi hukum.
Saat ini dia juga menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPR.
3. Ahmad Doli Kurnia
Ahmad Doli Kurnia dikenal sebagai inisiator Generasi Muda Partai Golkar.
Sepak terjangnya di dunia Partai Golkar sempat mengalami pasang surut.
Bahkan, pada akhir Agustus 2017 ia dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).
Saat ini dia menjabat Ketua Komisi II di DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan.
4. Hetifah Sjaifudian
Saat ini Hetifah menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi urusan olahraga, seni dan budaya.
Politisi senior Golkar asal Kalimantan Timur ini merupakan lulusan National University of Singapore, Singapura (S2, Public Policy) dan Flinders University, Adelaide, Australia (S3, Politics and International Relations).
5.
Dia dikenal sebagai politisi senior Golkar.
Mekeng telah menjabat tiga periode sebagai anggota DPR.
Sederet jabatan telah dia emban diantaranya pernah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.
6. Nurul Arifin
Dulu aktif di dunia hiburan hingga kemudian Nurul Arifin mencoba peruntungan di dunia politik.
Nurul Arifin berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Pada Pemilu 2019, Nurul Arifin kembali terpilih jadi anggota DPR.
Baca juga: OTT KPK di HSU - Berlanjut, Sekda Kabupaten HSU dan Pengusaha Diperiksa Tim di BPKP Kalsel
Baca juga: Kirim Surat Lewat Gapensi, KPK Panggil Sepuluh Pengusaha HSU
Kini dia dipercaya memegang jabatan penting di Golkar sebagai wakil ketua umum Golkar.
Seperti diketahui dalam UU MD3, pada Pasal 87 Ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu.
Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.
Yang menyebutkan bahwa: "Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama".
(Tribunnews.com)
