Azis Syamsudin Jadi Tersangka

Kronologi Waket DPR RI Azis Syamsudin Tersangka Kasus Uang Pelicin Rp 3,1 Miliar, Kini Ditahan KPK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Azis jadi tersangka dugaan suap penyidik KPK Rp 3,1 miliar.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Azis jadi tersangka dugaan suap penyidik KPK Rp 3,1 miliar.

Azis yang sempat mangkir dari panggilan KPK, dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.

Azis sedianya diperiksa pada Jumat. Namun dia tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.

KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.

Baca juga: Breaking News : Waket DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Kini Sudah di Gedung Merah Putih

Baca juga: OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahid Diperiksa di Gedung BPKP Banjarbaru

Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ( SRP). Robin kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.

Azis pun menyusul ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021), dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, ujar Firli, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain (MH) yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Kemudian, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar.

Stepanus Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.

“Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” kata Firli.

Azis kemudian mentransfer uang panjar suap itu ke rekening bank milik Maskur.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ungkap Firli.

Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: OTT KPK di HSU - Bupati Abdul Wahid, Pejabat, Staf Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Kirim Surat Lewat Gapensi, KPK Panggil Sepuluh Pengusaha HSU

KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan dugaan pencucian uang.

Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya juga tengah mencari bukti dugaan itu.

Lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika tidak ada bukti.

"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Firli juga menyebut bakal langsung memperkarakan Azis jika minimal buktinya ada.

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu.

"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," kata Firli dilansir di Tribunnews.com dengan judul KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap Rita Widyasari.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita.

Robin ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.

"Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas," kata Lie.

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk menutup perkaranya di KPK.

Saat itu, Rita tengah beperkara dalam kasus pencucian uang.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca juga: Uang Rp 255 Juta Disita Saat OTT KPK di Kolaka Timur, Bupati dan Kepala BPBD Jadi Tersangka

Baca juga: Terlihat Mobil Plat Merah HSU Masuk di BPKP Kalsel, Ternyata KPK Periksa Saksi OTT di Kantor Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved