Azis Syamsuddin Ditangkap KPK

Reaksi MKD DPR RI Saat Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Jadi Tersangka

Penangkapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diwarnai drama jemput paksa. Begini komentar MKD DPR RI

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. 

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Herudin)

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis di Kasus Rita Widyasari

KPK saat ini disebut-sebut juga membidik Azis Syamsuddin dalam kasus lain. Sebab mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan dugaan pencucian uang.

Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya juga tengah mencari bukti dugaan itu.

Lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika tidak ada bukti.

"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca juga: OTT KPK di HSU - Berlanjut, Sekda Kabupaten HSU dan Pengusaha Diperiksa Tim di BPKP Kalsel

Baca juga: Terlihat Mobil Plat Merah HSU Masuk di BPKP Kalsel, Ternyata KPK Periksa Saksi OTT di Kantor Ini

Firli juga menyebut bakal langsung memperkarakan Azis jika minimal buktinya ada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved