Berita Banjarmasin

Meski Berdamai, Penanganan Dugaan Salah Tangkap Kader HMI HST di Bid Propam Polda Kalsel Berlanjut

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i, membenarkan Bid Propam masih melanjutkan laporan atas salah tangkap kader HMI HST oleh oknum polisi.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
HMI Untuk Bpost
Pengurus HMI di Kalimantan Selatan saat di Bid Propam Polda Kalsel, Sabtu (11/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan dugaan salah tangkap oleh anggota polisi yang dialami Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Hulu Sungai Tengah (HST), M Rafii alias Gaston, berujung damai.

Kuasa hukum Kader HMI Cabang HST tersebut, M Pazri, membenarkan, laporan dugaan pidana yang sebelumnya dilayangkan oleh kliennya ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait kejadian saat insiden dugaan salah tangkap yang terjadi Rabu (8/9/2021),  sudah dicabut.

Pasalnya, Rafii beserta keluarga sepakat lluntuk memilih menyelesaikan persoalan dengan damai dan kekeluargaan.

Informasi dihimpun, perjanjian perdamaian pun sudah ditandatangani sejak Senin (27/9/2021) ditengahi sejumlah pihak termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Meski laporan dugaan pidana sudah dicabut dan kedua belah pihak berdamai, namun tak serta merta persoalan tersebut seluruhnya tuntas.

Baca juga: Salah Tangkap Kader HMI Cabang Kabupaten HST Berujung Damai, Laporan Dugaan Pidana Dicabut

Pasalnya, aduan terkait dugaan salah tangkap tersebut masih ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.

"Betul," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id,  terkait proses penanganan Bid Propam Polda Kalsel atas insiden dugaan salah tangkap di Markas HMI Cabang HST.

Persoalan dugaan salah tangkap ini juga sempat mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Melalui rilis pers yang diterima Banjarmasinpost.co.id, Rabu (15/9/2021), Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Hairansyah, mengemukakan sejumlah pandangan Komnas HAM RI atas persoalan ini.

Komnas HAM RI menyatakan, mengecam dugaan salah tangkap serta tindak kekerasan terhadap Rafii karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca juga: Insiden Diduga Salah Tangkap Pengurus HMI di HST, Komnas HAM Sampaikan Pandangannya

Baca juga: Rekannya Jadi Korban Salah Tangkap, Pengurus HMI di Kalsel Mengadu ke Bid Propam Polda Kalsel 

Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang Presisi, yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri," kata Hairansyah dalam rilis bertanggal 14 September 2021 tersebut.

Karena itu, kata dia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Kalsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.

Pernyataan ini, menurutnya, disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan perlindungan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved