UMP Kalsel 2022
UMP Kalsel 2022 – Naik Hanya 1,01 Persen, Buruh: Dibagi 30 Hari Tidak Sampai Seribu Rupiah
UMP Kalsel 2022. Pengurus FSPMI dan KSBSI Kalsel akan nemui Gubernur untuk diskusi supaya mempertimbangkan kenaikan upah buruh hanya 1,01 persen.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - UMP Kalsel 2022. Hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kalimantan Selatan yang memunculkan angka 1,01 persen mendapat respons keras sejumlah serikat dan organisasi buruh.
Aliansi Pekerja Buruh Banua yang di dalamnya berisi pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalsel, menggelar konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (16/11/2021).
Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, bersama Ketua KSPSI Kalsel, Sadin Sasau, keduanya merupakan Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, menyebut, kenaikan 1,01 persen sebagai sejarah kelam bagi buruh di Kalsel.
Untuk UMP Kalsel sejak 2020 sampai 2021 angkanya tetap, yakni Rp 2.877.448,59. Selama kurun waktu ini, tidak ada kenaikan.
Kemudian untuk di tahun 2022, naik sebesar 1,01 persen, dikatakan Yoeyoen, ini menciderai perasaan buruh di Kalsel.
Baca juga: UMP Kalsel 2022 - Rumor Naik 1,1 Persen, Sekda Mengatakan Tunggu Ketetapan Gubernur
Baca juga: UMP Kalsel 2022, Disnakertrans Sampaikan Formula Penetapan Upah Minimum ke Gubernur
"UMP kita sekarang Rp 2.877.448,59. Jadi alau 1,01 persen itu dibulatkan kurang lebih Rp 29 ribu. Dibagi 30 hari tidak sampai seribu rupiah. Beli es teh saja cuma dapat sepertiga," ucapnya dengan nada kecewa.
Penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilainya jadi biang kerok begitu kecilnya kenaikan UMP Tahun 2022.
Dari waktu ke waktu melihat beberapa tahun ke belakang kata Yoeyoen, kenaikan UMP semakin kecil tiap tahunnya.
Aturan-aturan terbaru makin mempreteli komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan UMP, salah satunya komponen kebutuhan hidup layak yang makin diabaikan.
"Regulasi-regulasi yang dulu tidak pernah ada sejarahnya UMP naik 1 persen. Kenaikan terakhir dari 2019 ke 2020 , meski menggunakan PP 78, naik 8 persen sekian. Itu pun kami tolak," terang Yoeyoen.
Baca juga: Desak UMP Kalsel 2022 Naik Delapan Persen, FSPMI Kalsel Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kalsel
Baca juga: UMP Kalsel 2022, Kadisnakertrans Siswansyah Perkirakan Naik Antara 8 Sampai 10 Persen
"Kalau Tahun 2016 ke bawah, bahkan kenaikan UMP di Kalsel hampir selalu dua digit. Minimal 11 persen sekian dan paling besar sampai 21 persen sekian," lanjutnya.
Kalangan buruh dan pekerja di Kalsel kata dia mengecam jika pandemi Covid-19 dijadikan alasan kecilnya kenaikan UMP di Tahun 2022.
Pasalnya kata dia, meskipun ada sektor industri yang kesulitan keuangan atau merugi selama pandemi, namun tak sedikit pula yang tetap dapat meraup keuntungan besar di masa pandemi.
Buruh dan pekerja kata dia tak menutup mata jika memang ada perusahaan yang memang kesulitan memenuhi UMP.
"Mekanisme untuk menangguhkan UMP ada bagi perusahaan yang memang tidak mampu. Kami bahkan akan membantu mereka terkait mekanisme itu jika memang perusahaan terbuka dan transparan," beber Yoeyoen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kalsel-2022-aliansi-pekerja-buruh-banua-konferensi-pers-di-banjarmasin-16112021.jpg)