Berita Banjarmasin

Proyek Jalan Nasional di Lianganggang Molor, DPRD Kalsel Minta BPJN Selektif Tentukan Kontraktor

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin meminta BPJN Wilayah XI Banjarmasin agar lebih selektif menentukan kontraktor

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Kondisi proyek jalan Lianganggang Banjarbaru hingga Pelaihari Tanahlaut yang tampak amburadul baru-baru tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengerjaan proyek nasional di Lianganggang Banjarbaru hingga batas kota Pelaihari Pelaihari yang akan dikerjakan di masa denda menjadi sorotan sorotan DPRD Kalsel

Lambannya selesai rehabilitasi jalan dinilai mengganggu kelancaran transportasi dan memerlambat akses pengendara yang seharusnya bisa dengan cepat dengan melintas di Jalan Lianganggang menjadi harus memutar ke akses jalan lain.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Banjarmasin agar lebih selektif menentukan pemenang tender proyek jalan dan jembatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski lelang dilakukan secara daring namun ujar Bang Dhin panggilannya agar menyaring kontraktor yang baik dan tidak. 

Baca juga: Terlambatnya Proyek Jalan Lianganggang-Pelaihari, BPKP Kalsel Ingatkan BPJN Cegah Kerugian Negara

Baca juga: Progres Rehab Jalan Lianganggang Arah Pelaihari Masih 60 Persen, Kontraktor Bekerja di Masa Denda

"Jangan sampai tiba-tiba pemenang tender adalah kontraktor yang sudah diketahui memiliki latar belakang buruk," ujarnya Kamis (23/12/2021) di DPRD Kalsel.

Panitia proyek Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Banjarmasin menurutnya harusnya lebih selektif menentukan pemenang tender proyek tersebut.

"Tentu Balai Jalan harus lebih selektif lagi ke depan," ujarnya.

Proyek infrastruktur, baik itu jalan atau jembatan, pendanaannya ujar Bang Dhin menggunakan uang rakyat, apakah itu melalui APBD maupun APBN.

"Ini berlaku bagi semua panitia proyek untuk lebih selektif, baik itu proyek dari APBN ataupun APBD," tekannya.

Lanjutnya karena itu pihaknya di daerah ini tidak menginginkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek infrastruktur, yang pekerjaanya berjalan dengan lamban, sehingga imbasnya merugikan masyarakat dan perekonomian di daerah.

"Kita minta Balai Jalan untuk menindak tegas, kendati ada ketentuan membayar denda oleh pemenang proyek," urainya.

Diingatkannya pembayaran denda terhitung sampai pengerjaan proyek selesai, oleh karena itu semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan..

Menurutnya, karena ini menyangkut kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas dan harus diingat lagi sehubungan dengan akhir tahun 2021, maka seluruh pembayaran dilakukan pada pertengahan bulan Desember.

Proyek rehabilitasi jalan Lianganggang - Pelaihari terdiri dari dua paket kontrak, yaitu Rehabilitasi sepanjang Lianganggang hingga batas Kota Pelaihari dalam Seksi 1 sepanjang 3,5 kilometer senilai Rp41,7 miliar dan rehabilitasi Jalan Lianganggang hingga batas Kota Pelaihari dalam Seksi 2 sepanjang 2,7 kilometer senilai Rp32,9 miliar atau total Rp74,6 miliar. 

Proyek tersebut secara umum adalah untuk meninggikan level jalan, dengan konstruksi pekerjaan Lapir Pondasi Aggregate Klas A setinggi 35 cm (bervariasi) dan lapisan aspal, yang meliputi AC-Base 8 cm, AC-BC 6 cm, dan AC-WC 4 cm.

Baca juga: Ngotot Melintas, Banyak Truk Terjebak di Lumpur Peninggian Badan Jalan Lianganggang Banjarbaru

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved