Korupsi di Kalsel

Divonis 15 Bulan Penjara Perkara Penguasaan Aset, Mantan Wakil Bupati Batola Fikir-fikir

Mantan Wakil Bupati Batola, H Ma'mun Kaderi divonis hukuman penjara selama 15 bulan penjara terkait perkara penguasaan aset. Ia pun fikir-fikir

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/achmad Maudhody
Terdakwa perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pemkab Batola, H Ma'mun Kaderi hadir langsung dalam ramgkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara korupsi penguasaan aset milik Pemkab Barito Kuala (Batola) memutuskan terdakwa yaitu Mantan Wakil Bupati Batola, H Ma'mun Kaderi bersalah.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. 

Terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara. 

Selain itu, dalam vonis juga disebut terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 170.500.000.

Baca juga: Korupsi Kalsel - Ditahan di Jakarta, Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Akan Hadir Daring di Persidangan

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Oknum Kades di Kabupaten Tabalong Kalsel Ditahan Kejaksaan

Baca juga: Korupsi Kalsel : Tangani Perkara Pengadaan Sapi Tahun 2011 hingga 2016, Kejari HSS Periksa 20 Saksi

Namun, karena terdakwa sebelumnya telah melakukan pengembalian uang senilai Rp 170.500.000 pada tahap penyidikam, maka uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair," bunyi amar putusan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan, Senin (14/2/2022).

Majelis Hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut kurang lebih sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Mahardika dalam sidang sebelumnya. 

Namun yang berbeda hanya pada besaran hukuman pidana denda. 

Dimana pada tuntutan, Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 170.500.000.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

"Saya pikir-pikir yang Mulia," kata terdakwa. 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Hadir Virtual, Terdakwa Kasus PT Pos di Kotabaru Dengarkan Dakwaan

Baca juga: Korupsi Kalsel : Mantan Wabup Batola  Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Pengacara Segera Buat Pledoi

Pun demikian dengan Penuntut Umum menyatakan sikap serupa atas vonis Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah tersebut. 

Dalam perkara ini, terdakwa disebut dengan tanpa hak memanfaatkan tiga ruko milik Pemkab Batola dengan cara menyewakan ruko tersebut ke pihak ketiga selama bertahun-tahun. 

Akibatnya negara dalam hal ini Pemkab Batola dirugikan mencapai Rp 170.500.000. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved