Berita Banjarbaru

Disdikbud Kalsel Izinkan PTM 100 Persen, Disesuaikan Level PPKM Tiap Daerah

Disdikbud Kalsel kini,  telah membolehkan PTM kapasitas 100 persen disesuaikan dengan PPKM level di tiap daerah

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Suasana lorong kelas di SMAN 1 Banjarmasin, saat masih melaksanakan PTM terbatas beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Disdikbud Kalsel kini  telah membolehkan PTM kapasitas 100 persen disesuaikan dengan PPKM level di tiap daerah.

Terkait kebijakan tersebut, tiga daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kapasitas 100 persen untuk SMA, SMK dan SLB.

Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Gusti Musriadi Rabu (30/3/2022) tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, Barito Kuala (Batola).

Pada awal tahun 2022 Disdikbud Kalsel telah menggelar PTM terbatas.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Disdikbud Tanbu Tetap Jalankan PTM 100 Persen

Baca juga: Disdik Banjarmasin Akan Evaluasi PTM 100 Persen

“Semua sekolah melakukan PTM terbatas yaitu 50 persen dari kapasitas, akan tetapi setelah waktu berjalan, pandemi covid-19 kembali meningkat yang membuat beberapa siswa terkonfirmasi positif yang akhirnya kembali melakukan PJJ,” ucap Gusti.

Selanjutnya kata Gusti pihaknya akan kembali mendata satuan pendidikan mana saja yang baru saja mulai Menggelar PTM 100 persen.

“Kami akan data kembali satuan pendidikan mana saja yang baru saja memulai PTM 100 persen, karena saat ini untuk level PPKM sudah mulai menurun serta cakupan vaksinasi yang sudah melebihi target,” katanya. 

Sementara untuk penghentian sementara PTM terbatas akibat ada penghuni sekolah terpapar covid 19 dilakukan sekurang– kurangnya 14 hari dan itupun juga diliat dari angka positif di satuan pendidikan yang terkonfimasi positif.

Lanjut Gusti, apabila setelah dilakukan survei dan angka positif kurang dari 5 persen maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang kontak erat dengan warga pada satuan pendidikan dan pemberhentiannya hanya 5 hari.

Berdasarkan data Disdikbud Kalsel kriteria pelaksanaan PTM terbatas dibagi menjadi beberapa kategori, diantaranya :

Kategori A, apabila kondisi daerah berada di PPKM Level 1-2 dan vaksinasi dosis 2 PTK >80 persen dan Lansia >50 persen, maka kapasitas PTM bisa 100 persen dengan frekusensi full hari sekolah dan maksimal 6 jam.

Kategori B kondisi daerah berada di PPKM levsl 1-2 dan vaksinasi dosis 2 PTK dan lansia  50 persen – 79 persen dan 40 persen – 50 persen maka kapasitas PTM hanya 50 persen dan frekuensi dan jam sekolah sama seperti kategori A.

Kategori C apabila kondisi daerah berada di PPKM level 1-2 dan vaksinasi dosis 2 PTK dan Lansia <50>

Kategori D apabila kondisi daerah di PPKM level 3 dan vaksinasi dosis 2 PTM dan lansia ≥ 40 persen dan ≥10 persen sisanya sama seperti kategori C.

Baca juga: Pemprov Kalsel Tolak Permintaan PTM 100 Persen, DPRD Kalsel Minta Disdikbud Tak Kaku

Kategori E apabila kondisi daerah di PPKM level 3 dan Vaksinasi dosis 2 PTK dan Lansia <40>

Kategori F apabila kondisi daerah berada di PPKM level 4, maka diwajibkan melaksanakan PJJ.

Kategori K yaitu pada daerah khusus/3T kapasitas PTM 10 persen dan jam pembelajaran maksimal 6 jam. 
(Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved