Korupsi di Kalsel
Alami Komplikasi, Terpidana Tipikor RSHB Pelaihari Urung Dieksekusi
Jaksa Kejari Tanahlaut urung mengeksekusi terpidana Tikikor RSHB karena terdakwa mengalami komplikasi dan dirawat di rumah sakit
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kondisi kesehatan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari tahun anggaran 2015-2018, dr Edy Wahyudi, masih lemah. Bahkan kini kembali menjalani perawatan di rumah sakit.
Karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pun belum dapat melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Jaksa Kejari Tala mendatangi dan melihat secara langsung kondisi terdakwa di RSUD Waluyo Jati, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 27 April 2022 kemarin.
"Sebelumnya terpidana dr Edy Wahyudi melakukan rawat jalan dari RSUD Waluyo Jati. Menurut keterangan dokter yang memeriksa, terpidana mengidap penyakit jantung, diabetes, dan stroke," sebut Kajari Tala Ramadani, Kamis (28/4/2022).
Kepada wartawan yang menghadiri pers conference di aula Kejari setempat, Ramadani lalu memperlihatkan video ketika dua orang jaksanya mendatangi terpidana di rumah sakit.
Baca juga: Korupsi Kalsel - Dua Terpidana Tipikor RSHB Pelaihari Tala Serahkan Uang Denda dan Perkara
Baca juga: Kejari Tanahlaut Eksekusi Terdakwa Korupsi RSHB ke Rutan Pelaihari, 1 Terpidana Ditunda Karena Ini
Pada video berdurasi 1 menit 5 detik tersebut, tampak dua orang jaksa Kejari Tala mengenakan seragam cokelat mendatangi ruang perawatan dr Edy Wahyudi. Ada seorang perempuan di situ yang menyatakan sebagai istri dr Edy.
Saat jaksa masuk ke ruangan dan menyapa, dr Edy terlihat seperti orang bingung namun merespons dengan senyum ramah.
"Apakabar Pak Edy. Masih ingat enggak dengan saya yang nyidangin kemarin?" tanya jaksa. Dr Edy menatap ramah dengan senyum dan tetap seperti orang bingung, lalu menjawab; "Lupa, lupa."
Duduk di kursi roda mengenakan sarung warna cokelat dan baju lengan pendek warna gelap, tampak lengan dan kaki kiri dr Edy tak lurus. Kepada jaksa, sang istri menyatakan suaminya tersebut terkena stroke dan berdampak lumpuh sebelah badan bagian kiri.
Ramadani mengatakan lantaran kondisi kesehatan terpidana tersebut yang cukup lemah sehingga pihaknya belum bisa melakukan eksukusi badan terhadap yang bersangkutan. "Namun demikian jaksa kami terus memantau perkembangan yang bersangkutan," tandasnya.
Pada 2 Mei 2022 lalu, Kejari Tala telah mengeksekusi dua orang terpidana lainnya dalam kasus tersebut yakni Paridah dan Asdah Setiani. Keduanya dimasukan ke Rutan Kelas IIB Pelaihari. Eksekusi dilakukan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Pada kasus tipikor tersebut, berdasar putusan Pengadilan Tipikor pada PT Banjarmasi nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 9 Desember 2021, dr Edy Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan tipikor pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Irigasi, Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Tak Banding
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.142.789.000 paling lama satu bulan. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan;
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											