Kasus Pengalihan IUP
Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP di Kabupaten Tanbu, Dua Saksi Ahli Beri Keterangan
Dua saksi ahli dan terdakwa kasus pengalihan IUP di Kabupaten Tanbu diperiksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5).
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa aliran dana total Rp 13,6 miliar lebih yang diterima dari almarhum Henry Soetio, baik melalui kartu ATM atas nama Yudi Aron, merupakan utang-piutang. Bukan suap.
Pasalnya, kata terdakwa, uang itu diserahkan kepadanya melalui ATM atas nama Yudi Aron pada 2015. Jauh setelah adanya pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN milik almarhum Henry Soetio pada 2011.
"Pinjaman itu karena adik saya yang bilang mau kerja (usaha). Jadi, saya komunikasikan ke almarhum Pak Henry dan disetujui, walaupun tidak seluruhnya dan bertahap karena saya ajukan (pinjaman) Rp 20 miliar," terangnya.
Diakui terdakwa H Dwijono Putrohadi Sutopo, dana tersebut sebagian dijadikan modal untuk mendirikan PT BMPE yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Direktur perusahaan ini adalah adik kandungnya.
Meski demikian, tak ditampiknya pula dari dana tersebut juga ada yang digunakan untuk keperluan di luar operasional perusahaan, yaitu ditransfer kepada isterinya, juga isteri mudanya dan sejumlah keperluan lain.
Baca juga: Petugas Gabungan Sosialisasikan Aturan Jam Operasional dan Keluar Masuk Truk ke Kota Banjarmasin
Baca juga: Khawatir Proyek Jalan Lontar-Tanjung Seloka Gagal Dilaksanakan, DPRD Kotabaru Lakukan Ini
Saat ditanya jaksa mengenai aliran dana tersebut ada yang turut mengalir kepada Bupati Tanbu saat itu, terdakwa mengatakan tidak ada.
Selesai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan saat Senin (30/5). Agendanya, pembacaan tuntutan
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
