Kartu Prakerja Gelombang 40

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 telah dibuka Minggu 7 Agsutus 2022, simak cara daftar kartu prakerja ini

Editor: Irfani Rahman
Instagram.com/prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 40 dibuka pada hari ini, Minggu (7/8/2022). Berikut cara mendaftar dan syaratnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40.

Ya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 baru saja dibuka Minggu (7/8/2022).

Tentunya hal ini adalah kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40.

Simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40.

Tepat pukul 12.00 WIB, masyarakat bisa klik tombol "Gabung Gelombang" untuk ikut seleksi Prakerja Gelombang 40.

Baca juga: Dampak Buruk Bergadang Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Rentan Terkena Depresi

Baca juga: Diduga Korban Kekerasan Suami, Wanita Paruh Baya Tewas di Rumah Ketua RT

Caranya dengan masuk atau login ke dashboard akun Kartu Prakerja di dashboard.prakerja.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang belum daftar, segera klik tombol 'Daftar Sekarang'.

"Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA!" tulis @prakerja.go.id pada keterangan unggahannya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Akses www.prakerja.go.id, kemudian ketuk tombol 'daftar sekarang'.

2. Masukkan alamat e-mail aktif, kemdian isi password dan centang pernyataan 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'.

3. Buka email dan lakukan verifikasi.

Baca juga: Jenguk Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bongkar Perasaannya Terhadap Sang Suami

Baca juga: Remaja Ini Rela Tinggal di Makam Sang Ayah Selama 2 Bulan, Beralaskan Sajadah Terungkap Alasannya

4. Pendaftaran berhasil dan akun Kartu Prakerja telah dibuat.

5. Setelah berhasil, login dengan email dan password yang tadi telah dibuat.

6. Akan muncul laman verifikasi KTP, masukkan NIK, nomor KK dan tanggal lahir kemudian ketuk 'Lanjut'.

7. Ikuti tahap selanjutnya dengan mengisi data diri secara benar.

8. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

9. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, pendaftar harus mengambil foto dari handphone.

10. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

11. Unggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

12. Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto.

13. Tunggu sebentar, jika berhasil, akan diarahkan ke langkah berikutnya yakni verifikasi dengan scan wajah.

14. Setelah itu lakukan verifikasi nomor handphone.

15. Ikuti langkah selanjutnya sampai selesai.

16. Ikuti juga Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Asyura, Ustadz Adi Hidayatkan Beberkan Tiga Keistimewaan Puasa Sunnah Ini

Baca juga: UPDATE Pemeriksaa Bharada E, Kuasa Hukum Sebut sang Bharada Mulai Buka-bukaan Ungkap Nama Lain

17. Setelah selesai, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.

18.Muncul konfirmasi pilihan Gelombang, bila sudah sesuai, klik Gabung.

19. Klik 'Saya Menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

20. Pendaftaran telah selesai, tunggi notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

21. Jika belum lolos, pendaftar bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.

Syarat Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved