Korupsi di Kalsel

Penuntut Umum KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Penuntut Umum KPK tuntut terdakwa korupsi Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid agar kembalikan uang negara Rp miliar yang digunakan untuk beli aset-aset.,

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani. 

BANJARMASINSPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jelang penghujung waktu pikir-pikir yakni tujuh hari setelah vonis terhadap terdakwa korupsi dan pencucian uang Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid, Penuntut Umum KPK memutuskan banding.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, berkas permohonan banding disampaikan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Titto Jaelani, sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (22/8/2022).

"Disampaikan (banding) melalui Panitera Tipikor jam 15.00 Wita kemarin," kata Aris dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (23/8/2022).

Artinya perkara bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN yang menyeret H Abdul Wahid HK ke hadapan meja hijau ini belum inkrah.

Nasib Abdul Wahid masih akan ditentukan pada persidangan banding yang nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Baca juga: Dua Pekerja Tewas Terimpa Bangunan di Cindai Alus Kota Martapura, Statusnya Pelayan Tukang

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Kalsel, Dua Jenazah Pekerja Dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Kota Martapura

Baca juga: BREAKING NEWS : Tertimpa Material Bangunan Ruko di Martapura Kalsel, Dua Pekerja Bangunan Tewas

Melalui rilis yang diterima Banjarmasinpost.co.id, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan, alasan banding dari Tim Penuntut Umum adalah tidak dijatuhkannya putusan hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 miliar.

Padahal, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

Tuntutan tersebut, kata Ali, dimaksudkan sebagai efek jera terhadap para koruptor. Pihak KPK tidak hanya memenjarakan pelaku, namun upaya pemulihan aset melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan aset menjadi fokusnya saat ini.

"KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan," ujar Ali Fikri.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, yakni Fadli Nasution, mengatakan, setelah berdiskusi dengan terdakwa, telah diambil keputusan untuk tidak mengajukan banding.

Baca juga: Petugas KPH Kusan Sita Kayu Olahan Ilegal di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu

Baca juga: Kecelakaan di 400 Trans Jorong, Pengemudi Minibus Diduga Ngantuk Hingga Mobil Oleng ke Lajur Kanan

"Kami menghormati prosea hukum termasuk hak banding yang diambil Penuntut Umum KPK. Kami akan tunggu apa isi memori bandingnya dan akan kami jawab nanti dalam kontra memori banding," ujar Fadli.

Sebelumnya diketahui, terdakwa H Abdul Wahid HK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan pencucian uang terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah bersama dua Hakim Anggota, Achmad Gawi dan Arief memvonis H Abdul Wahid HK dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun dalam vonis tersebut, Majelis Hakim mengenyampingkan tuntutan Penuntut Umum terkait hukuman pidana tambahan bagi terdakwa yakni membayarkan uang pengganti sebesar Rp 26 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengenyampingkan tuntutan tersebut karena tak dicantumkan dalam dakwaan dan tiba-tiba muncul pada tuntutan Penuntut Umum KPK.

Baca juga: Libatkan Oknum Ketua RT, Polres Tabalong Beberkan Kronologis Pencurian Brankas Kantor Desa Haplah

Baca juga: Didatangi Petugas, Penyetrum Ikan di Sungai Tabalong Kabur Tinggalkan Perahu dan Perlengkapnnya

Alhasil melalui putusan Majelis Hakim, terdakwa yang merupakan Bupati HSU dua periode tersebut luput dari ancaman hukuman membayar uang pengganti.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved