Pembunuhan di Kalsel
Sebanyak 14 Adegan Dilakukan dalam Rekonstruksi Pembunuhan yang Digelar Polres HSS Kalsel
Polisi merekonstruksi penusukan adik ipar yang berakhir kematian kakak ipar di Polres HSS, Kalsel. Pelaku alami gangguan jiwa setelah diperiksa dokter
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan kakak ipar yang dilakukan oleh MH (38), Selasa (6/9/2022).
Kasus penusukan terjadi pada 9 Juli 2022 di Desa Kapuh, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kakak ipar ditusuk oleh sang adik ipar. Total ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut ada tiga orang saksi, pelaku dan korban yang diperankan oleh anggota Polres HSS
Baca juga: Seorang Anak di Kabupaten Barito Kuala Kalsel Diduga Jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Cabuli Bocah SD Dirumah, Kakek 63 Tahun di Batola Kalsel Diamankan Polisi
Kepala Satreskrim Polres HSS, AKP Matnur, menyebut ada 14 adegan. Bahkan, dalam adegan juga jelas bagaimana pelaku menusuk korban.
Penyebabnya, yakni korban hanya menawari rokok kepada pelaku. Tawaran rokok ini justru berbuah tusukan di bagian pinggang.
Pelaku mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Sebenarnya, korban sempat lari. Namun, berhasil dikejar oleh pelaku.
Mendengar ada keributan, istri korban membuka pintu rumah. Dia terkejut karena suaminya memegang bagian pinggang yang berdarah, sambil lari.
Baca juga: Usut Asal-usul Bayi di Desa Simpang Tiga, Puskesmas Mataraman Kumpulkan Bidan Desa di Mataraman
Baca juga: Bayi Temuan di Mataraman Diamankan Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Beberapa Warga Ajukan usulan Adopsi
Baca juga: BREAKING NEWS, Bayi Lelaki Ditemukan di Warung di Desa Simpang Tiga Kabupaten Banjar
Kemudian, sang suami ditemukan sudah tergeletak di teras rumah tetangga, yakni Hamdani.
Sang istri sempat meminta pertolongan. Tetapi korban diperkirakan sudah meninggal akibat luka tusuk.
Sementara itu, pelaku sempat kabur. Namun kemudian, dapat ditangkap petugas.
Masih kata Matnur, berdasarkan visum psikiatrum dokter jiwa di RSUD Brigjen H Hasan Basry Kota Kandangan adalah bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat psikotis.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Binderang Tapin, Korban Sempat Bertahan Dua Jam dalam Sumur
Baca juga: Ganggu Ketertiban Umum, 9 Badut di Kawasan Q Mall Banjarbaru Diamankan Satpol PP Banjarbaru
Meski sudah dinyatakan gangguan jiwa, tapi proses hukum berlanjut. Pasalnya, pelaku sudah pernah mengamuk dan melukai warga yang kemudian berakhir dengan perdamaian antar kedua pihak.
Tak ingin terulang, maka proses kasus kali ini berlanjut di polres. Sedangkan yang dapat memutus bebas, rehabilitasi ke rumah sakit jiwa, hanya pengadilan.
Saat ini, pelaku diamankan di ruang isolasi khusus di Polres HSS. "Setelah ini, berkas kami limpahkan," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)