Berita Tanahlaut

Pendapatan Samsat Pelaihari Naik Signifgikan Berkat Diskon Pajak Motor, Segini Realisasinya

Pembebasan denda pajak motor membuat Jumlah wajib pajak (WP) yang datang ke Samsat Pelaihari naik hingga dua kali lipat

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
BAYAR PAJAK - Suasana layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor UPTD Samsat Pelaihari, Selasa (11/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemutihan (pembebasan) dan pengurangan (diskon) taat pajak  motor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berdampak positif terhadap pendapatan di UPTD Samsat Pelaihari.

Para pemilik kendaraan bermotor di daerah ini termotivasi membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masing-masing. Begitu pula bagi yang telah terlewat masa jatuh tempo pembayaran PKB-nya, karena sanksi denda dihapuskan.

Pantauan di ruang layanan Samsat Pelaihari di kawasan Jalan A Yani Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Selasa (11/10/2022), cukup banyak warga yang mengurus pembayaran PKB. Termasuk mereka yang mengurus balik nama kendaraan bermotor.

"Alhamdulillah antusias warga sangat luar biasa dengan adanya program pemutihan dan pengurangan pajak bermotor yang diluncurkan Gubernur Kalsel," ucap Kepala UPTD Samsat Pelaihari M Fahranie.

Baca juga:  DJP Kalselteng Sita 41 Aset 34 Penunggak PajaK, Ditaksir Senilai Rp 7,1 Miliar

Baca juga: Pelat Putih Kendaraan Bermotor di Tanahlaut Mulai Berlaku, Sebagian Masih Tercetak Hitam

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Uji KIR Kendaraan Bermotor Dishub HST Maksimal Hanya 20 Menit

Jumlah wajib pajak (WP) yang datang ke Samsat Pelaihari dikatakannya naik hingga dua kali lipat. "Sebelumnya paling rata-rata sehari WP yang datang 100 orang, sekarang 200 dan bahkan hingga 400," sebutnya.

Contohnya pada Senin pekan lalu sebanyak 320 WP, Selasa 305 WP, Rabu 302 WP. Sedangkan pada hari Kamis 430 WP dengan nilai pajak yang dibayarkan sebanyak Rp 372 juta. 

"Sebelumnya hanya 100-an WP dengan nilai pembayaran pajak sekitar Rp 200-an juta. Itu pun biasanya awal bulan saat warga gajian," papar Fahranie.

Program pemutihan dan pengurangan pajak motor tersebut dikatakannya berlaku sejak 3 Oktober 2022 hingga 24 Desember 2022 mendatang.

Karena itu ia mengimbau para wajib pajak memanfaatkan program tersebut karena banyak memberi keringanan dan kemudahan.

Terkait pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Fahrani menerangkan yakni pembebasan pokok dan sanksi administratif denda.

Baca juga: Imbas Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Sepekan Bakeuda Raih Pendapatan Rp 4 Miliar

Sedangkan untuk pencetakan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di kepolisian tetap membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Penyerahan berkas dan pembayaran PNBP tersebut di kantor Samsat di Landasanulin Jalan A Yani Km 21, Banjarbaru.

Pengurangan (Diskon) PKB
- 30 hari kalender hingga jatuh tempo, diskon 5 persen
- 31-60 hari kalender hingga jatuh tempo, diskon 7,5 persen
- 61-90 hari kalender hingga jatuh tempo, diskon 10 persen

Pembebasan
- Pembebasan sanksi administrasi denda keterlambatan PKB
- Pembebasan pokok serta sanksi administrasi denda BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved