Kriminalitas Kaltim
Cek Rekening Koran, Polisi Temukan Transaksi Bandar Arisan Online di Samarinda Capai Rp 19 Miliar
transaksi arisan online bodong yang kini menyeret guru honor di Samarinda ini angkanya cukup fantastis mencapai Rp 19 Miliar.
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Bandar arisan online bodong, Julia Kartika Sari Kamal alias Julia (24) hanya bisa menundukkan kepala saat Polresta Samarinda merilis kasus penipuan yang dilakukannya, Senin (24/10/2022).
Ternyata transaksi arisan online bodong yang kini menyeret Julia angkanya cukup fantastis mencapai Rp 19 Miliar.
Besarnya transaksi yang dilakukan guru honor sekolah dasar tersebut terungkap dari rekening koran yang pernah dilakunyanya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, jumlah itu (Rp 19 miliar) adalah uang yang berputar atau pernah masuk ke rekening pelaku dari Mei sampai Oktober (2022) ini," beber
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, Oknum Guru Honorer di Samarinda di Laporkan ke Polisi
Baca juga: Kasus Arisan Online Kembali Muncul di Kalsel, Korban Sebut Kerugian Capai Rp 200 Juta
Baca juga: Divonis 1 tahun penjara, Ini Jawaban Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Saat Ditanya Hakim
Kendati demikian, lanjutnya, sejauh ini baru sekitar 12 korban yang melapor secara resmi ke Mapolresta Samarinda.
"Itu (12 laporan) yang kita rekap dalam 2 laporan. Dengan total kerugian Rp 3 miliar," rincinya.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih menelusuri kemana saja aliran uang yang mencapai belasan miliar tersebut.
"Kita masih menyelidiki asetnya apa saja. Meski saat ini sudah ada yang kita sita yang kalau ditotalkan mencapai kurang lebih Rp 300 Juta," ungkapnya.
Adapun modusnya, jelas Kombes Pol Ary Fadly seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa pelaku menawarkan arisan online melalui akun media sosial Facebook miliknya yang bernama Julia Kartika Sari Kamal.
Baca juga: Terseret Bisnis Sang Istri, Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Dituntut Penjara 18 Bulan
Di mana para calon anggota harus memasukan sejumlah dana yang dijanjikan nantinya akan berlipat ganda dalam waktu hitungan hari.
"Namun nyatanya setelah jatuh tempo, uang para nasabah tidak pernah kembali," paparnya.
Terkait pasal yang dikenakan bagi Julia, sebutnya, sementara Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).
"Motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Perputaran Uang pada Kasus Arisan Online Bodong di Samarinda Mencapai Rp 19 Miliar
