Korupsi di Kalsel

Dakwaan Dua Perkara Dugaan Korupsi Terkait PT Kodja Bahari Batal Dibacakan Pada Sidang Perdana 

Pembacaan dakwaan dua perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin batal dilaksanakan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Sidang perdana perkara dugaan korupsi PT Kodja Bahari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (1/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembacaan dakwaan dua perkara dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin batal dilaksanakan, Selasa (1/11/2022).

Alasannya, Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini, I Gedhe Yuliarta tengah menjalani pendidikan dan pelatihan di Mahkamah Agung RI di Jakarta. 

Ini disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim, Ahmad Gawi yang membacakan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustanto. 

"Jadi sidang akan dilaksanakan nanti Selasa Tanggal 15 November Tahun 2022," kata Ahmad Gawi. 

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Jalani Tahap II, Tersangka Tak Ditahan

Baca juga: Korupsi di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

Meski berlangsung singkat karena dakwaan batal dibacakan, namun kedua terdakwa yakni Mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru dan Mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, Suharyono sempat berhadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Keduanya didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. 

Dalam berkas perkara yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin diketahui, Albertus dan Suharyoni didakwakan pasal serupa. 

Masing-masing didakwakan dakwaan primair dan subsidair. 

Pada dakwaan primair didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembuatan Dok PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, Kejati Kalsel Tetapkan 4 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dalam kasus ini terkait penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin. 

Dimana pekerjaan pembuatan dok tersebut merupakan proyek pekerjaan di Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved