Berita Tabalong

LBH Peduli Hukum dan Keadilan Pastikan Layanan Konsultasi Hukum di Posbakum Tanjung Tabalong Gratis

pelayanan Posbakum di PN Tanjung diberikan secara gratis, tanpa perlu mengeluarkan biaya.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Ketua PN Tanjung, Nyoman Ayu Wulandari dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan tinjau kantor layanan Posbakum di PN Tanjung 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong akhirnya diisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pascamenjalani sejumlah proses seleksi untuk bisa menjadi penyedia jasa Posbakum, satu LBH di Kabupaten Tabalong telah lolos dan melaksanakan MoU dengan PN Tanjung.

LBH yang telah mengisi Posbakum di PN Tanjung merupakan LBH Peduli Hukum dan Keadilan yang dipimpin oleh Muhammad Irana Yudiartika.

Keberadaan Posbakum ini tak lepas dari pengawasan PN Tanjung dan jalinan kerjasama untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Dibekali Tata Cara Penggunaan Pupuk Organik Cair

Baca juga: Delapan WBP Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Tabalong Terima Asimilasi di Rumah

Ketua PN Tanjung, Nyoman Ayu Wulandari secara langsung meninjau Kantor Posbakum yang ada di PN Tanjung dan memastikan tempatnya nyaman bagi masyarakat yang datang.

Terutama untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan baik perkara pidana maupun perdata.

Ia menegaskan, pelayanan Posbakum di PN Tanjung diberikan secara gratis, tanpa perlu mengeluarkan biaya.

Selain itu, jam buka pelayanan seperti jam layanan kerja di PN Tanjung.

"Melalui kerjasama dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan secara maksimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Ayu, Jumat (13/1/2023).

Layanan bantuan hukum gratis ini juga dibenarkan oleh Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Muhammad Irana Yudiartika.

Tegasnya, sebagai LBH yang akan menyediakan jasa layanan hukum di Posbakum PN Tanjung, pihaknya memberikan konsultasi hukum perdata maupun pidana secara gratis.

Sehingga masyarakat pun diharapkan tidak takut atau khawatir untuk biaya apabila memerlukan bantuan konsultasi hukum.

Khususnya bagi mereka yang tidak paham dengan hukum.

Baca juga: Sengketa Lahan Warga Kurau Utara Tala Tuntas, Kedua Pihak Hibahkan Sebagian Tanah

Semua kalangan masyarakat di Kabupaten Tabalong yang berurusan dengan hukum dan tidak paham akan hukum bisa langsung datang ke Posbakum PN Tanjung.

Pihaknya juga menerima pendampingan hukum dengan layanan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa.

“Ini untuk pendampingan hukum yang masuk litigasi juga gratis, jadi jangan takut dengan adanya biaya, karena murni kami berikan secara gratis,” kata Iriana.

Selain di PN Tanjung, LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga aktif memberikan pelayanan di Pengadilan Agama Amuntai dan Balangan.

Pihaknya secara sukarela menyediakan jasa konsultasi hukum gratis agar masyarakat terbantu dalam proses hukum yang dijalani.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved