Berita Nasional

Tilap Rp 117 Miliar Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat, Mantan Presiden ACT Divonis Penjara

Terbukti menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis penjara.

Editor: Achmad Maudhody
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Mantan-Presiden-ACT-Ahyudin di PN Jakarta Selatan. Terbukti menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis penjara, Selasa (24/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terbukti gelapkan dan menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin divonis pidana penjara.

Ia dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primair,” ujar majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Dalam kasus ini, Ahyudin dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Erupsi, Warga Dilarang Mendekat Radius 5 Kilometer

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Minta Ampun Lakukan Penyelewengan

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pembelaan, Ahyudin menyampaikan permohonan ampun kepada Tuhan dalam sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Ahyudin mengatakan, ia meminta ampunan Tuhan setelah agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan persidangan berakhir.

"Semoga Allah mengampuni dosa saya," ujar Ahyudin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Ahyudin juga mengungkapkan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian atas kasus tersebut.

Termasuk, kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menangani kasusnya hingga masuk dalam tahap persidangan.

Baca juga: Permudah Turis Tiongkok ke Indonesia, Menparekraf Sandiaga Uno Andalkan Penerbangan Langsung

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved