Berita Nasional
Tilap Rp 117 Miliar Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat, Mantan Presiden ACT Divonis Penjara
Terbukti menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis penjara.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terbukti gelapkan dan menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin divonis pidana penjara.
Ia dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primair,” ujar majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Dalam kasus ini, Ahyudin dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Erupsi, Warga Dilarang Mendekat Radius 5 Kilometer
Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Minta Ampun Lakukan Penyelewengan
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pembelaan, Ahyudin menyampaikan permohonan ampun kepada Tuhan dalam sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Ahyudin mengatakan, ia meminta ampunan Tuhan setelah agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan persidangan berakhir.
"Semoga Allah mengampuni dosa saya," ujar Ahyudin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ahyudin juga mengungkapkan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian atas kasus tersebut.
Termasuk, kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menangani kasusnya hingga masuk dalam tahap persidangan.
Baca juga: Permudah Turis Tiongkok ke Indonesia, Menparekraf Sandiaga Uno Andalkan Penerbangan Langsung
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.