Berita Nasional

Tilap Rp 117 Miliar Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat, Mantan Presiden ACT Divonis Penjara

Terbukti menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis penjara.

Editor: Achmad Maudhody
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Mantan-Presiden-ACT-Ahyudin di PN Jakarta Selatan. Terbukti menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis penjara, Selasa (24/1/2023). 

"Juga secara khusus kepada tim Jaksa penuntut umum dan tim Majelis Hakim Yang Mulia," kata Ahyudin.

Di sisi lain, Ahyudin juga meminta maaf kepada media massa atas kekisruhan yang terjadi di lembaga ACT.

"Permohonan maaf yang tulus saya sampaikan kepada seluruh rekan-rekan Wartawan dari jajaran Media Masa baik cetak maupun elektronik di seluruh Tanah Air atas situasi yang terjadi di ACT belakangan ini," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved