Berita Nasional
Tilap Rp 117 Miliar Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat, Mantan Presiden ACT Divonis Penjara
Terbukti menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis penjara.
Editor:
Achmad Maudhody
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Mantan-Presiden-ACT-Ahyudin di PN Jakarta Selatan. Terbukti menilap dana santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610, Mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis penjara, Selasa (24/1/2023).
"Juga secara khusus kepada tim Jaksa penuntut umum dan tim Majelis Hakim Yang Mulia," kata Ahyudin.
Di sisi lain, Ahyudin juga meminta maaf kepada media massa atas kekisruhan yang terjadi di lembaga ACT.
"Permohonan maaf yang tulus saya sampaikan kepada seluruh rekan-rekan Wartawan dari jajaran Media Masa baik cetak maupun elektronik di seluruh Tanah Air atas situasi yang terjadi di ACT belakangan ini," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.