Berita HSU

Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil HSU Bakar Ribuan Keping Blanko KTP Elektronik dan Ratusan Suket

Pemusnahan kepingan KTP elektronik dan surat keterangan (Suket) dilakukan Disdukcapil HSU

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Disdukcapil HSU untuk BPost
Proses pemusnahan KTP elektronik rusak, bekas atau penggantian dan suket dilakukan Disdukcapil HSU dengan cara dibakar, Selasa (31/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Pemusnahan kepingan KTP elektronik dan surat keterangan (Suket) dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (31/1/2023).

Ada ribuan kepingan KTP elektronik bekas, rusak maupun penggantian yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil HSU.

Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU,  Tony Fitriadi, mengatakan, pemusnahan KTP elektronik bekas, rusak maupun penggantian ini sudah beberapa kali dilakukan.

"Untuk tahun 2023 ini yang pertama kali dilakukan pemusnahan," katanya.

Baca juga: 138 Ribu Warga Kabupaten Tapin Rekam KTP Elektronik di Tahun 2022, Disdukcapil Giatkan Jemput Bola

Baca juga: Blangko Sempat Kosong, Pelajar di Kota Martapura Ini Akhirnya Miliki KTP Elektronik

Adapun jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan kali ini ada 2.239 keping dan untuk suket atau KTP sementara ada 657 lembar. 

KTP elektronik dan suket yang dimusnahkan ini terkumpul sejak 15 September 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

Dengan telah dilakukannya pemusnahan, maka sampai dengan saat ini dipastikannya tidak ada lagi tersimpan KTP elektonik bekas rusak atau penggantian dan juga suket.

"Setelah dimusnahkan juga langsung kami buatkan berita acaranya," tambah Tony.

Dijelaskannya, sesuai aturan semua KTP elektronik bekas, rusak dan penggantian memang harus dimusnahkan.

Ini dilakukan agar menghindari KTP elektronik bekas, rusak dan penggantian maupun suket tersebut disalahgunakan.

"Sesuai aturan memang harus dimusnahkan untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan," tegasnya.

Baca juga: Permudah Akses Administrasi, Warga Binaan Lapas Tanjung Kalsel Rekam KTP Elektronik

Begitu pula saat masih dalam proses penyimpanan sebelum dimusnahkan, juga dilakukan dengan aman agar menghindari penyalahgunaan.

Dimana proses penyimpanan dilakukan pada tempat yang hanya bisa diakses orang-orang tertentu yang diberi kewenangan untuk mengakses. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved