Tabrakan Beruntun di Banjarmasin

Truk Damkar Pemko Banjarmasin Akibatkan Tabrakan Beruntun, Ganti Rugi Ditanggung Tim yang Bertugas

DPKP Banjarmasin sebut ganti rugi pada mobil-mobil ringsek akibat diseruduk truk damkarnya dibebankan pada sopir dan tim yang bertugas.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN
Mobil-mobil yang rusak akibat tabrakan beruntun yang dimulai laju kencang truk pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Banjarmasin, Sabtu (4/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin angkat bicara terkait satu truknya menyeruduk satu mobil yang berakibat tabrakan beruntun.

Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu merah Jalan A Yani Km2, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Laju truk damkar itu disebut-sebut akan ke lokasi kebakaran, belakangan diketahui hanyalah sedang ada fogging atau pengasapan.     

Serudukan keras truk damkar DPKP Banjarmasin pada satu mobil di depannya yang berhenti karena lampu merah, berakibat fatal, karena menyebabkan tabrakan beruntun. Total 5 mobil warga ringsek di lokasi lampu merah.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina telah melontarkan teguran keras karena menyangkut standar tim pemadam pemko yang mengutamakan keselamatan pada pengguna jalan. 

Baca juga: Unit DPKP Pemko Banjarmasin Tabrak Beberapa Mobil, Wali Kota Buka Suara

Baca juga: Lima Mobil Ditabrak Truk Tangki Damkar Pemko Banjarmasin, Korban Minta Ganti Rugi

Baca juga: BREAKING NEWS - Tabrakan Beruntun, Truk DPKP Pemko Banjarmasin Seruduk Mobil di Lampu Merah

Sementara itu, saat Senin (6/2), Sekretaris DPKP Banjarmasin, Muhlis Ridha, menegaskan, ganti rugi pada insiden dibebankan pada sopir truk damkar serta tim yang bersangkutan.

“Berkaitan dengan ganti rugi, tidak ada aturan soal itu dan akhirnya dibebankanlah ke sopir dan tim yang bersangkutan karena kelalaian mereka,” tandasnya.

Dia melanjutkan, idealnya ada tim komando yang memberikan pengawalan agar armada damkar pemko bisa melintas. Seperti halnya ambulans yang melintas di jalanan.

“Karena kami tidak mempunyai sarana seperti itu, akhirnya terjadilah insiden tersebut,” jelasnya.

Dia juga menekankan, DPKP Banjarmasin tidak ikut campur terkait dengan biaya ganti rugi kepada para pemilik mobil yang ringsek akibat serudukan truk damkarnya di titik setop saat lampu merah menyala.

Baca juga: Cabuli Dua Pelajar Lelaki di Tanbu, Residivis Ini Iming-imingi Korban Bermain PS

Baca juga: Kebakaran di Kalsel - Api Berkobar di Pasar Baru Pagatan Tanbu, Musnahkan 3 Ruko dan 2 Rumah

Baca juga: Petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ringkus Pemilik 34 Paket Sabu di Basirih

“Kami seringkali juga sudah menekankan setiap apel agar hal itu tidak terjadi. Bila terjadi kecelakaan, itu tanggung jawab masing-masing. Kami hanya ada tanggungan kecelakaan kerja,” tandas Muhlis Ridha.

Lantas, atas kejadian itu pihak DPKP Banjarmasin juga sudah memberikan sanksi fisik kepada tim damkar yang bersangkutan.

“Karena mereka tenaga kontrak, itu jadi catatan kami. Mereka terancam tidak diperpanjang kontraknya,” tukasnya.

Mengenai jumlah mobil damkar DPKP Banjarmasin yang berangkat untuk bertugas memadamkan api, Muhlis menjelaskan, pihaknya tidak memberikan aturan terkait hal ini.

“Dari kejadian ini, banyak yang harus kami evaluasi. Seperti, petugas jaga harus mengecek terlebih dulu keabsahan informasi yang mereka dapatkan. Itu nantinya berkaitan dengan catatan kami ke petugas yang bersangkutan,” imbuh dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved