Ibadah Haji 2023

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Kemenag Tanbu Sebut Tidak Ada Calon Haji Mundur

Kenaikan biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 Juta telah ditetapkan pemerintah. Kemenag Tanbu menyebut tidak ada calon haji yang mundur

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat
Kepala Kemenag Tanbu, HM Rusdi Hilmi bersama Kasi Pemyelanggara Haji dan Umrah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN -  Kenaikan biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 Juta telah ditetapkan pemerintah. 

Terkait dengan kenaikan biaya haji 2023 tersebut Kantor  Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanahbumbu akan segera menyosialisasikannya kepada calon jemaah haji 2023.

Kepala Kemenag Tanahbumbu,  H M Rusdi Hilmi saat ditemui diruangannya mengatakan,  setelah penetapan biaya haji 2023 diumumkan tadi malam pihaknya mulai melakukan sosialisasi dan sudah disebar informasi tersebut ke semua KUA. 

Diketahui bersama, dibelakangan terkait biaya haji  2023yang ramai diperdebatkan dan kini telah resmi dinaikkan. Padahal selama ini memang sudah disubsidi Pemerintah Pusat sehingga masyarakat hanya membayar Bipihnya saja. 

Baca juga: Calon Jemaah Haji Lunas Tunda pada 2022 Tambah Biaya Rp 9,4 Juta, Kalsel Tunggu Kuota

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Kemenag Tapin Belum Lakukan Sosialisasi

"Kuota kita tahun ini 158 jamaah tambah 12 lanjut usia sehingga totalnya 170 orang yang berangkat tahun ini, " sebut H Rusdi. 

Dari jumlah itu, yang tidak menambah biaya Bipihnya karena mereka masuk pemberangkatan tunda di 2020 itu sebanyak 102 orang, dan sisanya ada 56 orang yang menambah untuk pelunasan sekitar Rp 23 juta, termasuk yang lansia 12 orang, sehingga totalnya ada 68 orang calon jamaah. 

Ditanya apakah ada , jamaah yang mundur dari keberangkatan tahun ini ? Rusdi didamping Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah, Abdul Hadi, mengatakan sejauh ini belum ada kabar untuk mengundurkan diri karena kesempatan sudah di depan mata. 

"Sejauh ini belum ada yang mau mundur. Walaupun  nanti ada yang mundur, juga akan diganti melalui prosedur pelaporan yang dilakukan kemenag setempat, " katanya. 

Sementara itu, untuk proses manasik sejauh ini masih mandiri dan dilakukan cek kesehatan selama satu kali.

Namun setelah itu, akan ada manasik yang digelar sebanyak 10 kali dengan rincian 8 kali di kecamatam dan 2 kali di kabupaten.

Sebagai informasi, Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah sepakat bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Baca juga: Pemerintah Sepakat Ongkos Naik Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jemaah 2020 Tak Dikenakan Biaya Tambahan

Adapun kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan stakeholder terkait, sebelum pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH, lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat) 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved