Narkoba di Kalsel
Dibawa Lewat Trisakti, 35 Kg Sabu Diamankan Polda Kalsel dari Penghuni Hotel di Banjarmasin
Polda Kalsel melalui Subdit I Ditresnarkoba mengamankan 35 kg sabu dari penghuni hotel di Banjarmasin. Sabu itu dibawa lewat Pelabuhan Trisakti
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit I Ditresnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Setidaknya sebanyak 35 Kg narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan beserta satu tersangka yakni Riswansyah (42).
Pengungkapan sendiri dilakukan pada 14 Januari 2023 bertempat di Queen City Hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin.
Kronologi pengungkapan sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel bahwa adanya seseorang membawa sabu dalam jumlah besar dengan melewati Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Baca juga: Ditangkap Saat di Rumah, Lelaki di Kabupaten HSU Ini Miliki 3 Paket Sabu dan Timbangan Digital
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan Paket Sabu, Wanita Paruh Baya Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Terciduk Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Lelaki Ini Digiring Petugas
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai mobil truck box warna hijau dengan nopol KH 8450 LN yang keluar dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Queen City Hotel.
Seorang pria pun masuk ke dalam hotel dengan membawa tiga buah tas ransel ke kamas 205, dan petugas pun melakukan penggeledahan.
Benar saja, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sabu dengan berat bersih 35 Kg di dalam tiga buah tas ransel yang dibawa.
Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan sejumlah makanan ringan yang digunakan oleh tersangka untuk menyamarkan sabu yang dibawa.
Beserta barang bukti, tersangka Riswansyah pun digelandang ke kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas aksinya tersebut, warga Jalan Semangat Dalam Komp Ronna Jaya Mandir, Batola ini pun akan dikenaoan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan pada hari ini, Senin (20/3/2023) Polda Kalsel pun melakukan pemusnahan barang bukti sekaligus Pers Conference di Aula Mathilda, Polda Kalsel.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andri Rian R Djajadi, dan turut hadir Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan juga Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy.
"Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan juga peredaran gelap narkoba. Dengan tersangka jaringan lintas provinsi sebanyak Rp 35 Kg. Dan hari ini barang bukti sebanyak 35 Kg sabu dimusnahkan," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - IRT Diringkus Petugas, Diduga Bandar Sabu, sang Suami Masuk DPO
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender yang sudah diisi dengan air.
Sementara itu Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengapresiasi jajaran Polda Kalsel termasuk juga Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba ini.
"Ini bukti bahwa jajaran Polda Kalsel serius berupaya menghambat peredaran narkoba di Kalsel," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.