Kriminalitas Tabalong

Dua Orang Pemilik Sabu dari Kalamus Dibekuk Jajaran Polsek Bintang Ara, Tabalong

RD maupun KL diamankan oleh pihak kepolisian di pinggir jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan jajaran Polsek Bintang Ara, Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalteng dibekuk oleh jajaran Polsek Bintang Ara dibantu Satreskrim Polres Tabalong.

Keduanya merupakan pelaku pada tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu yang kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menerangkan, dua lelaki yang diamankan yakni RD (39) dan KL (38).

Keduanya dianggap melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baik RD maupun KL diamankan oleh pihak kepolisian di pinggir jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Kedapatan Miliki 9 Paket Sabu, Warga Jalan Veteran Dibekuk Polisi

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan 19 Paket Sabu, Pria Tanbu Diringkus saat Duduk di Ruang Tamu Rumahnya

Penangkapan terhadap RD dan KL bermula dari laporan masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tepatnya di tepi jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong terlihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan posisi sedang parkir membeli jajanan di tepi jalan umum. Keduanya ialah RD dan KL" ungkap Sutargo, Jumat (24/2/2023.

Oleh petugas, RD terlihat mencurigakan serta menyembunyikan sesuatu di balik jaket yang dikenakannya.

Sehingga saat itu juga petugas menghampiri RD.

Namun ia melakukan perlawanan serta membuang sesuatu barang ke arah semak-semak di sekitar lokasi.

Tindakan perlawanan yang dilakukan oleh RD berujung membuat dirinya diamankan.

Lantas, pihak kepolisian pun mencari barang yang ia buang di semak dan sebungkus kotak rokok bekas, yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah didapati benda tersebut, RD pun mengaku kalau barang itu adalah miliknya.

RD dan KL diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti berupa sebungkus plastik klip narkotika diduga sabu dengan berat bersih 0,26 gram, satu pipet yang terbuat dari kaca, sebungkus kotak rokok warna merah, dua unit handphone warna hitam dan hijau tosca serta satu unit sepeda motor bebek.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved