Narkoba di Kalsel

Tangkap Tiga Pengedar Asal Kabupaten Banjar,  Anggota Satresnarkoba Polres Tapin Sita 17 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Tapin berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan 17 paket sabu

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tapin
IF (34), S (45) dan FH (32), tersangka kepemilikan sabu asal Kabupaten Banjar yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tapin, Kamis (23/22023) malam, hingga dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satresnarkoba Polres Tapin berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (23/2/2023) malam. 

Tersangka pertama berinisial IF (34), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. 

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasatresnarkoba AKP Tatang Supriyadi, IF ditangkap di Desa Pantai, Kecamatan Binuang, saat berada di depan rumahnya sekitar pukul 20.00 wita. 

"Dari tersangka kami dapati 16 paket hemat sabu dengan berat bersih 2,8 gram," ujar Tatang, Jumat (24/2/2023) malam. 

Baca juga: Simpan 26 Paket Sabu di Kontrakan di Tanbu Kalsel,  Pria Sulsel Diringkus Personel Polsek Angsana  

Baca juga: Dua Orang Pemilik Sabu dari Kalamus Dibekuk Jajaran Polsek Bintang Ara, Tabalong

Tidak berhenti setelah mengamankan IF, jajaran Satresnarkoba terus berupaya mengorek informasi dari karyawan swasta ini. 

Hasil interogasi, pengakuan IF masih ada rekannya yang memasok barang haram tersebut. 

"Kami pun melakukan pengembangan malam itu juga dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di tempat berbeda," beber Tatang. 

Sama halnya IF, kedua tersangka yang diamankan sekitar pukul 03.00 dini hari tersebut juga merupakan warga Kabupaten Banjar. 

Masing-masing S (45), warga Desa Banua Hanyar Kecamatan Astambul dan FH (32), warga Jalan A Yani Km 59, Kecamatan Mataraman. 

Tatang pun mengatakan, S dan FH diamankan saat berada di pondok di Desa Banua Anyar Kecamatan Astambul. 

Bersamaan dengan itu, pemburuan hingga dini hari di hutan ini pun menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,78 gram yang terbungkus plastik klip. 

Selain itu, juga ada satu unit timbangan digital, sebundel plastik klip dan handphone yang digunakan untuk komunikasi. 

Baca juga: Bawa 1 paket Sabu, Pemuda Banjarmasin Ini Tak Berkutik Saat Disergap di Berangas Barat Batola

Akibat perbuatannya, tiga tersangka satu komplotan ini pun digiring ke Polres Tapin untuk penyelidikan lebih lanjut. 

IF sendiri dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sedangkan S dan FH dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.  (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved