Narkoba di Kalsel
Tangkap Tiga Pengedar Asal Kabupaten Banjar, Anggota Satresnarkoba Polres Tapin Sita 17 Paket Sabu
Satresnarkoba Polres Tapin berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan 17 paket sabu
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satresnarkoba Polres Tapin berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (23/2/2023) malam.
Tersangka pertama berinisial IF (34), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasatresnarkoba AKP Tatang Supriyadi, IF ditangkap di Desa Pantai, Kecamatan Binuang, saat berada di depan rumahnya sekitar pukul 20.00 wita.
"Dari tersangka kami dapati 16 paket hemat sabu dengan berat bersih 2,8 gram," ujar Tatang, Jumat (24/2/2023) malam.
Baca juga: Simpan 26 Paket Sabu di Kontrakan di Tanbu Kalsel, Pria Sulsel Diringkus Personel Polsek Angsana
Baca juga: Dua Orang Pemilik Sabu dari Kalamus Dibekuk Jajaran Polsek Bintang Ara, Tabalong
Tidak berhenti setelah mengamankan IF, jajaran Satresnarkoba terus berupaya mengorek informasi dari karyawan swasta ini.
Hasil interogasi, pengakuan IF masih ada rekannya yang memasok barang haram tersebut.
"Kami pun melakukan pengembangan malam itu juga dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di tempat berbeda," beber Tatang.
Sama halnya IF, kedua tersangka yang diamankan sekitar pukul 03.00 dini hari tersebut juga merupakan warga Kabupaten Banjar.
Masing-masing S (45), warga Desa Banua Hanyar Kecamatan Astambul dan FH (32), warga Jalan A Yani Km 59, Kecamatan Mataraman.
Tatang pun mengatakan, S dan FH diamankan saat berada di pondok di Desa Banua Anyar Kecamatan Astambul.
Bersamaan dengan itu, pemburuan hingga dini hari di hutan ini pun menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,78 gram yang terbungkus plastik klip.
Selain itu, juga ada satu unit timbangan digital, sebundel plastik klip dan handphone yang digunakan untuk komunikasi.
Baca juga: Bawa 1 paket Sabu, Pemuda Banjarmasin Ini Tak Berkutik Saat Disergap di Berangas Barat Batola
Akibat perbuatannya, tiga tersangka satu komplotan ini pun digiring ke Polres Tapin untuk penyelidikan lebih lanjut.
IF sendiri dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan S dan FH dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
narkotika jenis sabu
paket hemat sabu
Satresnarkoba Polres Tapin
Kecamatan Binuang
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.