Kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel - Kedapatan Bawa Sabu, Kurir dari HST Diamankan Jajaran Polres Tabalong
Diamankannya EL berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria dari arah Barabai yang membawa narkoba menuju arah Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BNJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seorang kurir pengantar narkotika jenis sabu dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong usai kedapatan membawa sabu di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Rabu (1/3/2023).
Ia adalah warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah berinisial EL (39).
El dibekuk saat mencoba mengantar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tabalong.
Dalam pimpinan Kasatresnarkoba Polres Tabalong, EL pun berhasil diamankan dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya EL di pinggir Jalan di Kelurahan Tanjung, Tabalong dengan dugaan kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
"Diamankannya EL berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria dari arah Barabai yang membawa narkoba menuju arah Tabalong dengan menggunakan sepeda motor metik" ungkap Sutargo, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Nelayan di Tanahbumbu Kedapatan Simpan Dua Paket Sabu dalam Bungkus Rokok
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Kedapatan Miliki 9 Paket Sabu, Warga Jalan Veteran Dibekuk Polisi
Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.
Pihak kepolisian pun sempat mengikuti jalannya EL saat melintas di Kabupaten Tabalong.
Lalu saat El berhenti di pinggir jalan raya, anggota kepolisian langsung mengamankan El dan dilakukan penggeledahan terhadap dirinya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menemukan sebungkus plastik klip berisi kristal bening diduga jenis sabu pada tangan sebelah kiri El.
Lalu pemeriksaan dilanjutkan dan kembali ditemukan sebungkus plastik klip lagi di dalam tas selempang yang diletakkan di jok sepeda motor.
Terhadap perbuatannya, El disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. El pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Pada ungkap kasus tindak pidana kali ini, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram, sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram.
Selain itu, turut diamankan pula satu tas selempang warna hitam, satu timbangan digital warna silver, satu unit handphone warna silver, dan satu unit sepeda motor metik warna hitam serta uang tunai Rp. 100.000 sisa upah pengantaran.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel
Polres Tabalong
Banjarmasinpost.co.id
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.