Berita Banjarmasin
UPN Veteran Yogyakarta Dipercayai Dewan Pers Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi Ini
Dewan Pers mempercayai UPN Veteran Yogyakarta menggelar UKW gratis di 5 provinsi, yaitu Kepri), Gorontalo, Kaltim, Kalsel dan NTT.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pers kembali mempercayai lembaga penguji kompetensi wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta menggelar UKW (Uji Kompetensi Wartawan) gratis di 5 provinsi.
Lima Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian keputusan hasil rapat koordinasi antara Dewan Pers dengan lembaga uji yang digelar secara zoom, Selasa (28/2/2023) .
Baca juga: Nelayan Kotabaru Kalsel Hilang Saat Menjaring Udang di Kelumpang Hulu, Terjadi Saat Cuaca Ekstrem
Baca juga: Tingkatkan Razia Jelang Ramadhan 2023, Polisi Banjarmasin Targetkan Aksi Balap Liar
Baca juga: Patroli Sasar Warung Remang Hingga Tempat Karaoke, Polsek Pelaihari Amankan Dua Unit Motor
"Tentu saja kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pers yang kembali mempercayai UPN Veteran Yogyakarta untuk kembali menguji UKW di lima provinsi di Indonesia ini," ujar Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN, Jumat (3/3/2023).
Meskipun sudah ditetapkan untuk menggelar UKW di 5 provinsi tersebut, namun hingga saat ini Dewan Pers belum menentukan tanggal pelaksanaan kegiatannya.
Waktu pelaksanannya masih menunggu konfirmasi lagi dari Dewan Pers. (Banjarmasinpost.co.id)
| Perjuangan Pengurus KMP Basirih Banjarmasin Menjaga Asa, Budi dan Rekan Urunan Usaha Elpiji | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DMI Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Penggiat Masjid dari Risiko Kerja | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.