Berita Kotabaru

Pembebasan Lahan Rencana Pelebaran Jalan di Baharu Kabupaten Kotabaru Habiskan Rp 3,7 Miliar

Disperkimtan Kabupaten Kotabaru, Kalsel. membebaskan lahan untuk pelebaran jalan di kawsan Raya Berangas, sehingga bisa bangun median jalan.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Pelebaran akan dilakukan di kawasan Jalan Raya Berangas, tepat di tanjakan Baharu dan lokasi tikungan persimpangan arah ke Tirawan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pelebaran jalan dilakukan di kawasan Jalan Raya Berangas, tepat di tanjakan Baharu dan lokasi tikungan persimpangan arah ke Tirawan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru sudah membebaskan lahan terkena pelebaran.

Hasil pembebasan sudah diserahkan ke BPKAD Kotabaru untuk dilakukan penghapusan aset.

Baca juga: Polemik Proyek Median Jalan di Kotabaru, Pengerjaan Bisa Dilanjutkan Setelah Jalan Dilebarkan

Baca juga: Perampas Motor Bermandau Diburu Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Begini Kronologisnya

Untuk pembebasan lahan masyarakat, Pemkab Kotabaru telah menghabiskan anggaran Rp 3,7 miliar lebih yang bersumber dari APBD Perubahan 2022.

Selain itu, diketahui ada beberapa pemilik yang menghibahkan lahan untuk pelebaran tersebut.

"Lahan sudah dibeli dari masyarakat akan dihapuskan. Penghapusan aset kami langsung menyampaikan ke BPKAD Kotabaru," ujar Kabid Pertanahan,  Hadian Fahmy, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Waspada STNK Palsu, Polres Balangan Kalsel Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Baca juga: Ternak Unggas di HST Aman dari Flu Burung, Hasil Uji Lab 300 Sampel Dinyatakan Negatif

Baca juga: Antisipasi Flu Burung, Dinas Pertanian Tapin Siapkan 5.000 Vaksin

Ditegaskan Fahmy, lahan sudah dibebaskan akan dihapuskan sebagai aset karena akan dibuat jalan.

"Kalau lahan di bawah yang dibebaskan di kanan jalan. Kalau di tikungan lahan dibebaskan di kiri jalan," sambungnya.

Jadi, aset harus dihapuskan. Anggaran pembebasan Rp 3,7 miliar terserap 100 persen.

Baca juga: Lubang Menganga di Jalan Mufakat Angsau Tala, Pengendara Ini Pernah Terjatuh karena Motor Terperosok

Baca juga: Abrasi di Muarakintap Tanahlaut Kian Ganas, Warga di Kawasan Pesisir Gundah

Setelah dihapuskan sebagai aset, sambung dia, selanjutnya pekerjaan jalan dilaksanakan Dinas PUPR Kotabaru.

Terpisah, pelebaran jalan dilakukan Pemkab Kotabaru, menyusul seringnya kecelakaan pengendara hingga berujung pada maut.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved