Kasus Rafael Alun Trisambodo

69 Pegawai Kategori Profil Risiko Merah Mulai Dipanggi Kemenkeu, Kekayaan tak Wajar

Nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan David.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Buntutnya, 69 pegawai diperiksa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 69 pegawai yang diduga memiliki jumlah harta kekayaan tak wajar mulai dipanggil pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemanggilan para pegawai Kemenkeu menyusul nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan remaja bernama David (17) hingga koma.

Rafael Alun Trisambodo sendiri memiliki kekayaan tak wajar hingga Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.

Informasi tersebut disampaikan Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Hasil Investigasi Rafael Alun Trisambodo, Sembunyikan Harta dan tak Patuh Pajak

Baca juga: Terungkap Alasan Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Pemeriksaan Kemenkeu Temukan Fakta Mengejutkan

Sebanyak 69 pegawai tersebut diduga memiliki harta yang terlampau banyak sehingga masuk dalam daftar risiko merah.

"Terkait dengan 69 pegawai yang profil risikonya merah, kita (dari) Inspektorat Jenderal kita membentuk crash program."

"Kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin."

"Kita rencanakan target, (kita) akan menyelesaikan dalam dua minggu ke depan," jelas Awan dikutip dari Kompas Tv.

Awan tak menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.

Namun, pihaknya memastikan pemanggilan 69 pegawai tersebut akan rampung dalam dua minggu ke depan.

Sebagai informasi, harta para pegawai yang dianggap tak wajar tersebut, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

Baca juga: VIDEO Audit Investigasi Buktikan Rafael Alun Trisambodo Menyembunyikan Harta dan Tidak Patuh Pajak

Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, dari 69 pegawai yang disebut memiliki harta kekayaan yang tak wajar, sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo, Rabu (8/3/2023).

Prastowo mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved