Kasus Rafael Alun Trisambodo

Nasib Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Setelah Dipecat dari ASN, tak Dapat Pensiun

Nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI sendiri mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan

Editor: Edi Nugroho
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
ilustrasi: Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK melihat ada kejanggalan di harta kekayaan Rafael, tapi sulit membuktikan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI sendiri mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan remaja bernama David (17) hingga koma.

Ketegasan Sri Mulyanui lantaran berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun

Sebelumnya, pengunduran dirinya sebagai ASN ditolak.

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Hasil Investigasi Rafael Alun Trisambodo, Sembunyikan Harta dan tak Patuh Pajak

Baca juga: Terungkap Alasan Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Pemeriksaan Kemenkeu Temukan Fakta Mengejutkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.

."Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menambahkan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.

Menurutnya, prosesnya hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.

"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," kata dia.

Baca juga: VIDEO Audit Investigasi Buktikan Rafael Alun Trisambodo Menyembunyikan Harta dan Tidak Patuh Pajak

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun.

Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.

Setidaknya dari hasil pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu, ditemukan bahwa Rafaek Alun tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Lalu ditemukan bahwa Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rafael Alun juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved