Kriminalitas HSu

Gerebek Satu Rumah di Sungai Tabukan, Satresnarkoba Polres HSU Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Sabu

Tiga orang dan paket sabu ditangkap polisi di Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Senin (27/3/2023).

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI UTARA
Tiga pelaku dari kiri ke kanan, AH (44), H (41) dan R (44) kini diamankan di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Rabu (29/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Penggerebekan dilakukan polisi di sebuah rumah di Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tempat itu ducirigai polisi sebagai tempat peredaran sabu-sabu.

Dalam penggerebekan ini,petugas petugas Satresnarkoba Polres HSU mengamankan tiga orang pelaku yang semuanya saat itu sedang berada di dalam rumah yang sama, Senin (27/3/2023) siang.

Pelaku yang lebih dulu diamankan AH (44), warga Desa Teluk Cati, dan R (44),  warga Desa Pematang Benteng Hilir, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.

Sedangkan yang terakhir, pelaku H (41), warga Desa Pasar Sabtu, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Terjebak Banjir di Kebun Karet Kabupaten Balangan Kalsel Berhasil Dievakuasi

Baca juga: Banjir di Kalsel, BPBD Kabupaten Banjar Terus Suplai Air Bersih ke Desa Terdampak

Baca juga: Debit Sungai Tabalong dan Balangan Meningkat, Ruas Jalan HSU-Tabalong Mulai Terendam

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui, Kasatresnarkoba Polres HSU, Iptu Ahmad Wijono Djati, dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023), membenarkan tiga pria yang diamankan karena dugaan peredaram sabu-sabu.

"Pengungkapan berawal dari adanya informasi yang kami dapatkan dan kemudian segera ditindaklanjuti," katanya.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, petugas awalnya mendapati pelaku AH (44) dan R (44).

Keduanya kemudian diperiksa dan didapatkan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 1.62 gram atau berat bersih 0.36 gram.

Selain berupa paketan sabu, ada juga benda-benda lain milik pelaku yang disita petugas untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Rumah Warga Tanpa APD, Personel Damkar HSU Semprotkan Cairan Khusus

Baca juga: Fakta Minyak Bintang yang Dipakai Ida Dayak Mengobati Patah Tulang, Ada Mitos Hidupkan Orang Mati

Baca juga: Lapas Banjarmasin Over Kapasitas 499 Persen, Menkumham Sebut Salah 1 dari 10 Lapas & Rutan Terpadat

Rinciannya. 1 kotak rokok warna hitam, 2  lembar plastik piper klip, 1  lembar kertas timah rokok, 1 buah korek api mancis warna merah, 1 celana jeans panjang dan 1 handphone merk  warna putih lengkap dengan sim card.

Hampir bersamaan dengan mengamankan, AH (44) dan R (44), petugas Satresnarkoba Polres HSU di rumah itu juga mengamankan H (41).

Dari pelaku H, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.40 gram atau  berat bersih  0.04 gram.

Juga ada, 1 lembar plastik piper klip warna transparan, uang Rp 450 ribu, 1 handphone warna nebula blue, 1 bong yang tersambung dengan 1 sedotan plastik.

Selain itu, 1 pipet kaca yang berisikan cutton bud, 1  sepeda motor merk Honda Beat warna orange hitam, 1 buah plastik warna hitam dan 1  bungkus plastik piper klip.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Bayi di Karang Mekar, Kapolsek Banjarmasin Timur: Kondisi Bayi Sehat

Baca juga: Bayi Dibuang di Karang Mekar Banjarmasin, Warga Mendengar Suara Tangisan di Depan Rumah

Baca juga: BREAKING NEWS Temuan Bayi Gegerkan Warga Karang Mekar Kota Banjarmasin

Atas kejadian tersebut kemudian kemudian ketiga pelaku.dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU utnuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved