Kriminalitas Balangan

Miliki Ribuan Butir Seledryl, Warga Mampari Digiring ke Polres Balangan Kalsel

Dua orang dan ribuan butir seledryl diamankan petugas Polres Balangan di Desa Mampari, Kalsel, Rabu (29/03/2023) malam. 

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
POLRES BALANGAN
Tersangka pengedar obat tanpa izin edar yang kini diamankan di Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (30/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Petugas Polsek Batumandi dengan Satresarkoba Polres Balangan melakukan penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat)  di Kecamatan Batumandi, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (29/03/2023) malam. 

Hasilnya, mereka mengamankan RAH, warga Desa Munjung, Kecamatan Batumandi.

Karena dalam pemeriksaan, kedapatan memiliki 19 butir obat seledryl.

Baca juga: BREAKING NEWS Disapu Angin Kencang, Beberapa Rumah di Desa Kandang Halang HSU Alami Kerusakan

Baca juga: Fakta Sosok Guru Zuhdi yang Kini Sudah Haul ke 3, Ulama Kalsel yang Aktif Jadi Pemadam Kebakaran

Baca juga: Kernet Tersengat Listrik di Rest Area Bypass Rantau Kabupaten Tapin, PLN Berikan Keterangan

Berdasarkan pengakuannya, obat-obatan itu didapat dari UKI.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kapolsek Batumandi, Ipda Rahmadani, mengatakan, berdasarkan keterangan tersebut akhirnya anggota melakukan pengembangan dan mencari keberadaan UKU yang juga berada di Desa Mampari.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah Ukir ditemukan 165 keping Seledryl dengan jumlah 1980 butir, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 140 ribu. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. 

Baca juga: Bawa Pistol Rakitan, Warga Tapin Ditangkap Polisi di Eks Tambang Emas Ilegal Kabupaten Kotabaru

Baca juga: Terlibat Perkelahian, Warga Bersenjata Tajam di Paringin Timur Diamankan Polisi

Kegiatan giat Operasi Intan ini untuk menjaga Cipta kondisi Sitkamtibmas yang aman dan kondusif   khususnya diwilayah Kecamatan Batumandi.

Selain mengamankan UKI, petugas juga melakukan patroli dan mendatangi pusat keramaian atau tempat warga berkumpul.

“Patroli dilakukan ke Desa Mampari dan mendatangi tempat berkerumun seperti warung atau tempat nongkrong,” ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Truk Angkutan Terbalik di Maburai Tabalong, Sopir Dievakuasi ke Rumah Sakit

Baca juga: Operasi Pekat, Satsamapta Polres HST Amankan Belasan Pemuda di Warung Malam

Baca juga: Pernah Diamankan dan Didenda, Perempuan Paruh Baya di Balangan Ini Tak Kapok Jual Alkohol

Melakukan Pemeriksaan terhadap masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah.

Sasaran penertiban, yakni senjata tajam, narkoba, miras, obat-obatan terlarang, identitas diri dan kelengkapan kendraan bermotor serta tempat kerumunan masyarakat yang rawan.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved