Berita Banjarmasin
Kehamilan, Remaja dan Pernikahan
DALAM catatan Banjarmasin Post, di bulan Maret 2023 setidaknya ada empat kali peristiwa kasus penelantaran bayi. Terakhir kemarin
Oleh : TEGUH PAMUNGKAS
Penyuluh Keluarga Berencana Kabupaten Tanahlaut
DALAM catatan Banjarmasin Post, di bulan Maret 2023 setidaknya ada empat kali peristiwa kasus penelantaran bayi. Terakhir kemarin, ditemukannya bayi pada Rabu, 29 Maret 2023, berita Banjarmasin Post (6/4/2023).
Di mana sebelumnya, penelantaran bayi juga terjadi di beberapa daerah, dengan selang waktu yang berdekatan. Mendengar informasi ini tentunya prihatin. Ada apa dengan kehidupan remaja kita?
Sementara, di wilayah Asia Tenggara, Indonesia negara dengan kasus pernikahan remaja terbanyak kedua. Posisinya berada di bawah setelah Kamboja. Sedangkan di dunia, Indonesia berada di posisi delapan.
BKKBN menentukan batas usia menikah ideal, untuk perempuan berusia 21 tahun dan usia laki-laki berusia 25 tahun. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa syarat nikah di KUA adalah minimal berusia 19 tahun.
Apabila belum mencapai usia tersebut, maka calon mempelai wajib mengantongi dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Dispensasi nikah paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Demikianlah menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Sepanjang tahun 2022, terdapat 51 ribu kasus pernikahan dini di Indonesia yang mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Dari jumlah tersebut, di Jawa Barat sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi, selanjutnya ada sebanyak 15.095 yang melakukan pernikahan remaja di Jawa Timur. Angka di Jawa Timur mengalami penurunan apabila dibandingkan tahun 2021 di mana mencapai 17.151 orang.
Dan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan, bahwa di tahun 2022 ada sebanyak 250 warga yang menikah di bawah usia 19 tahun.
Salah satu pertanda kesiapan menikah adalah menggenggam sebuah kematangan. Meliputi kematangan dalam berpikir dan berperilaku. Biasanya kematangan tersebut muncul seiring bertambahnya pengalaman dan usia seseorang.
Lantas, mengapa remaja memilih menikah di usia muda?
Ada beberapa alasan memilih untuk menikah muda, seperti karena terlalu lama berpacaran dan kekhawatiran orangtua akan hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya remaja dinikahkan di usia muda.
Selain itu, remaja menikah di usia muda karena sebagian masyarakat yang masih memegang budaya dan pengaruh adat, seperti penghitungan bulan dan tahun baik untuk melakukan pernikahan.
Dan alasan remaja melakukan pernikahan karena pergaulan bebas yang akhirnya mengalami hamil sebelum menikah.
Pada dasarnya kesiapan sebuah perkawinan dilandasi oleh dua faktor, yaitu faktor psikis dan fisik.
Dimensi psikis terkait dengan kesiapan mental yang memiliki pengaruh besar kematangan berpikir dalam berumah tangga.
Pihak perempuan dan laki-laki, masing-masing melunakkan ego untuk mengurai masalah. Mampu mengendalikan emosi, sehingga bisa bijak saat mencari dan menentukan solusi.
Biasanya kematangan tersebut muncul seiring bertambahnya pengalaman dan usia seseorang. Namun sering kali keadaan seperti ini kurang diperhatikan.
Apalagi kondisi psikologis remaja yang masih beranjak ke stabil benar-benar masih membutuhkan pondasi yang kuat untuk berpijak.
Maka tidak sepatutnya mereka dipaksakan segera berumah tangga jika sekiranya mereka belum memiliki kesiapan diri secara mental.
Sedangkan kondisi fisik lebih pada kesiapan diri secara lahiriah. Terutama bagi si perempuan.
Karena dari segi medis menjalani kehamilan di bawah usia 21 tahun dapat dikatakan rawan atau berisiko.
Berdasarkan anatomi tubuh di usia tersebut, panggul perempuan belum pada kondisi sempurna yang bisa menyebabkan kesulitan saat melahirkan nanti.
Belum lagi hamil di usia remaja juga dapat meningkatkan risiko anemia atau pun tekanan darah tinggi.
Tentunya hal ini sebagai upaya menghindari kehamilan dan keturunan yang stunting.
Sesuai konvensi PBB, bahwasanya kehidupan manusia dikatakan dewasa atau masih remaja di antaranya ditandai dengan usia.
Dengan menyandarkan pada perlindungan hak-haknya, di mana sebelum usia 18 tahun seseorang masih memerlukan peran orangtua dalam kehidupannya sebagai pendamping. Menekankan kesiapan sebuah perkawinan dengan kesiapan rohani dan jasmani.
Menurut Seto Mulyadi atau Kak Seto (pemerhati anak), bahwa peristiwa perkawinan merupakan keakuan untuk memasuki tatanan kehidupan baru dengan melepaskan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan anak-anak.
Oleh karena itu, sebelum dimulai pernikahan sekiranya calon pasangan memperhatikan dua bagian, yaitu; undang-undang perlindungan anak dan undang-undang perkawinan. Apalagi pihak perempuan yang sering merasa dilemahkan di dalam rumah tangga.
Bahwasanya setiap orang hidup pasti memiliki masalah. Apalagi dalam kehidupan berumah tangga, di mana problematika hidup bersama hadir mengiringi pasangan suami istri, yang jelas-jelas menggabungkan ”dua kehidupan”.
Di dalamnya terkandung dua pola pikir, dua kebiasaan, dua kepribadian yang terangkum dalam satu wadah. Jangan sampai masalah-masalah yang ada dalam rumah tangga berimbas pada kondisi janin dan kesehatan ibunya di saat hamil.
Kehidupan rumah tangga tidak selalu datar dan mulus seperti saat berpacaran, mungkin dahulu semua kekurangannya bisa ditutup-tutupi. Pas giliran hidup serumah, barulah teridentifikasi semuanya.
Semestinya yang lebih dikedepankan adalah kedewasaan untuk menyikapi kekurangannya waktu dulu, sehingga berubah menjadi dampak pemakluman guna lebih baik.
Sebagai bumbu dalam hidup bersama, tak bisa dipungkiri sering kali perbedaan pendapat dan pemikiran hingga pertengkaran kerap ada. Baik dilatarbelakangi karena faktor ekonomi, mengasuh anak, kecemburuan dan yang diakibatkan faktor lainnya.
Problematika yang ada dapat disikapi dengan bijak, bisa dengan arif mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada.
Karena apabila permasalahan terus dibiarkan tidak segera disikapi, akan semakin kompleks dan membahayakan kehidupan rumah tangga yang sudah dibangun. Dan yang dikhawatirkan adalah bisa memicu konflik, kekerasan dalam rumah tangga. (*)
| Ramai Motor Brebet Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Hiswana Migas: Kita Selalu Cek |   | 
|---|
| Tak Sesuai Tuntutan, Terdakwa Perkara Pembunuhan di Kampung Hijau Divonis Satu Tahun Lebih Ringan |   | 
|---|
| Langkah Awal Perumda Pasar Soal Penataan Ulang Sentra Antasari, Koordinasi dan Pendataan Pedagang |   | 
|---|
| Rencanakan Penataan Ulang Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Langkah Awal Perumda Pasar |   | 
|---|
| Upaya Damai Gagal Capai Kesepakatan, Polemik Pemilihan Dekan FSI Uniska MAB Lanjut ke Persidangan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.