Kriminalitas Banjarmasin

 Beraksi Curi Motor Vega di Pelambuan, Tiga Remaja di Banjarmasin Diamankan Polisi

Tiga remaja di Banjarmasin diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Barat karena diduga mendalangi pencurian motor Yamaha Vega R di Pelambuan

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Barat untuk BPost
Tiga Remaja di Banjarmasin Diamankan Polisi karena mendalangin pencurian motoe di Pelambuan, Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat ringkus tiga orang remaja belasan tahun lantaran melakukan pencurian  motor di Jalan Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, pada Rabu (29/3/2023).

Ketiga remaja tersebut yakni AN (19), HR (19), dan NG (18)  yang mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vega R milik Sani (45) warga Pelambuan.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan kejadian bermula dari sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan rumahnya. 

“Korban saat itu baru pulang dari tempat kerjanya. Sesampainya di rumah, ia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah lalu ditutup menggunakan terpal,” ujarnya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Begini Dua Pencuri Motor di Banjarmasin Ini Lancarkan Aksinya

Baca juga: Kepergok Saat Beraksi Curi Motor, Pria di HST Kalsel Ini Akui Salah dan Memelas Minta Ampun

Baca juga: Diringkus Polisi di Desa Semayap, Pria Kotabaru Ini Tergoda Curi Motor Saat Lihat Kunci Tergantung

Tak lama kemudian lanjut Kanit Reskrim, istri korban saat itu ke luar rumah melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Ia juga segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat,” ucap Firuza. 

Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, pada (1/4/2023) unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus para pelaku curanmor tersebut dan segera diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat. 

“Atas perbuatannya, pelaku terancam kena pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka NG (18), terancam pasal 480 KUHP,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved