Berita Banjarmasin
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode 2023-2028 Dibuka Pekan Depan
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kalsel, M Irfan Islamy, umumkan pembukaan pendaftaran dari 17 April sampai 3 Mei 2023.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendaftaran bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kalsel) masa jabatan 2023-2028 akan dibuka mulai pekan depan.
Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung selama 7 hari kerja, yakni mulai17 April sampai 3 Mei 2023.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, yaitu pada 12 sampai 14 April,” kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kalsel, M Irfan Islamy, kepada Banjarmasinpost.co.id Sabtu (15/4/2023).
Kemudian, dia menjelaskan sejumlah persyaratan untuk bisa ikut Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kalsel 2023-2028.
Beberapa di antaranya, yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalsel dan lain-lain sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Pelaku Pembuang Paket Sabu di Inan Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Balangan
Baca juga: Kebakaran di Kelumpang Hilir Kotabaru, Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp 100 Juta
Baca juga: Rutan Barabai HST Buka Layanan Kunjungan Lebaran Idul Fitri 2023, Ini Ketentuannya
“Persyaratan selengkapnya diumumkan di laman resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalsel atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023,” jelasnya.
Proses pendaftaran, dokumen dapat dikirim memalui pos kilat khusus, email atau mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode Jabatan 2023-2028.
Alamatny di Lobi Hotel Aria Barito, Jalan Haryono MT Nomor 16, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy harus sudah diterima oleh Timsel paling lambat pada 3 Mei 2023.
“Timsel mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2023-2028,” ujarnya.
Baca juga: Angkutan Mudik Idul Fitri 2023 dari Kota Rantau ke Pelaihari, Catat Jadwal Keberangkatannya
Baca juga: Tujuh Titik Rawan Kecelakaan Lalulintas di Kawasan Kabupaten Banjar, Waspada Banyak Jalan Sempit
Baca juga: Truk tak Boleh Lagi Naik Kapal, Pemudik Padati Pelabuhan Trisakti
Setelah proses pendaftaran dan penyerahan berkas, tahapan selanjutnya adalah perbaikan berkas persyaratan selama tiga hari kerja pada 4 Mei sampai 6 Mei 2023.
Pengunguman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran mulai dari 8 Mei sampai 11 Mei 2023.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Serapan Anggaran Kalsel Belum 60 Persen, Gubernur Muhidin Ancam Copot Kepala SKPD |
|
|---|
| PDIP Kalsel Buka Ruang Dengar Publik, Isu Kelompok Rentan hingga Lingkungan Jadi Catatan |
|
|---|
| Kemenag Kalsel Dorong Pemuda Berperan Makmurkan Masjid |
|
|---|
| Sempat Mengira Penipuan, Warga Banjarmasin Ini Gugup Sekaligus Gembira Dapat Hadiah 124 Gram Emas |
|
|---|
| Pohon Tumbang di Depan Gereja Seberang Siring 0 Km Dievakuasi BPBD Banjarmasin, Dipicu Dahan Lapuk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.