Idul Fitri 2023

Sebanyak 1.689 Warga Binaan Lapas Banjarmasin Dapat Remisi Idul Fitri 2023 , 8 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 1.689 warga binaan Lapas Banjarmasin dapat remisi khusus Idul Fitri 1444 H/2023 dari Kemenkumham Kalsel, 8 orang langsung bebas.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sejumlah warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kebahagiaan dirasakan oleh salah seorang warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yakni M Jauhari (22) pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023).

Pasalnya, bertepatan dengan Idul Fitri 2023, Jauhari kembali bisa menghirup udara bebas setelah sempat beberapa tahun mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Dia dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi, yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel), yakni Faisol Ali, saat Sabtu pagi.

"Alhamdulillah, bahagia bisa langsung bebas dan kembali bisa berkumpul dengan keluarga. Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Jauhari.

Baca juga: Wisata Kalsel - Alfatah Stable Kabupaten Balangan Tambah Wahana Permainan dan Tempat Makan

Baca juga: Petugas Polsek Paringin Kalsel Amankan Residivis Asal Banjarmasin Bawa Belati, Teman Tersangka Kabur

Baca juga: Bupati Balangan Abdul Hadi Buka Kegiatan Pawai Takbiran Idul Fitri 1444 H

Penyerahan remisi dilakukan di Masjid Baabut Taqwa yang masih berada di dalam kawasan Lapas Banjarmasin yang juga dikenal dengan Lapas Teluk Dalam ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi, menerangkan, bahwa dari total 2.162 warga binaan yang ada, ada sebanyak 1.689 orang yang mendapatkan remisi di momen Idul Fitri 2023.

Adapun rinciannya sebanyak 1.676 orang menerima remisi khusus sebagian (RK I), sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II) sebanyak 13 orang.

"Remisi ada yang dari 15 hari sampai maksimal dua bulan. Dan yang menerima RK II kemudian langsung bebas ada delapan orang, sementara lima lainnya masih menjalani subsider," jelasnya.

Baca juga: Idul Fitri 2023, Jemaah Padati Masjid Al Akbar Balangan di Kota Paringin

Baca juga: Malam Takbir Idul Fitri 1444 H, Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Monitoring RSUD Ratu Zalecha

Baca juga: Salat Id di Masjid Jami Banjarmasin, Warga Sungai Jingah Ini Rayakan Idul Fitri Berbeda dengan Istri

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, yang hadir saat penyerahan remisi, menerangkan bahwa remisi adalah hak bagi warga binaan.

"Ini adalah hak warga binaan. Dan momentum Bulan Suci Ramadhan tadi, diharapkan bisa membuat warga binaan juga bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved