Pemilu 2024
Arifin Arpan Mundur sebagai Bupati Tapin dan Maju di Pileg 2024, Berikut Tahapan yang Dilalui
HM Arifin Arpan serahkan surat mundur sebagai Bupati kepada DRPD Kabupaten Tapin karena akan ikut Pileg di Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Masa pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Bupati Tapin HM Arifin Arpan menjadi satu dari tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diinfokan telah mengajukan pengunduran diri.
Info ini terungkap dari data Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel , Senin (8/5/2023).
Terkait hal ini, disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Tapin, Fadly, surat pengajuan pengunduran diri sudah disampaikan ke DPRD Tapin saat Selasa (9/5) sore.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPRD Tabalong Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Wabup Mawardi
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sukamta Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Tala
"Adapun untuk ke Pemprov Kalsel menyesuaikan UU 23 Tahun 2014, yakni melalui Paripurna. Terkait pemberitahuan akhir masa jabatan bupati dan risalah paripurna nantinya dibawa ke Provinsi," terangnya.
Sementara itu, surat pengunduran diri Bupati HM Arifin Arpan telah diterima DPRD Tapin dan akan segera ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Tapin, H Yamani, saat di konfirmasi, membenarkan telah menerima surat pengunduran HM Arifin Arpan sebagai kepala daerah.
Baca juga: Daftarkan Bacaleg pada 12 Mei, PAN Kalsel Beber Dua Kemungkinan Langkah Haji Muhidin di Pemilu 2024
Baca juga: Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 pada 13 Mei, Partai Ummat Kalsel: Tak Ada Angka Keramat
"Kami telah menerima surat pengunduran Bupati Tapin dari Bagian Pemerintahan Setda Tapin," jelasnya.
Dijelaskan Yamani, berdasarkan aturan, pengunduran diri diajukan kepada DPRD setempat.
Kemudian, DPRD memparipurnakannya, lalu menyampaikan usulan kepada Gubernur Kalsel.
Baca juga: Ini Lokasi Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 di Kampus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Baca juga: Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 hingga Dini Hari, Wakil Rektor ULM Kalsel Iwan Aflanie Minta Maaf
Baca juga: Pelaksanaan UTBK 2023 Molor Sampai Malam di ULM Banjarmasin, Peserta Hadir Sejak Pukul 13.00 Wita
Tahap berikutnya, Gubernur Kalsel menyampaikan ke Kemendagri untuk ditetapkan.
"Surat pengunduran diri Bupati akan segera kita proses dan tindaklanjuti," tegas Yamani.
Ketua DPD Partai Golkar Tapin ini juga membocorkan bahwa Bupati HM Arifin Arpan akan mencaleg di Pileg 2024.
Baca juga: Perundungan 2 Putri Kandung di Banjarmasin, Pelaku Ancam Anaknya dan Muslihat Ajak ke Rumah Nenek
Baca juga: Penodaan Terhadap 2 Putri Kandung di Banjarmasin, Pelaku Enggan Nikah Lagi hingga Anak Jadi Sasaran
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Nodai Kedua Putrinya, Lelaki di Banjarmasin Ini Ditangkap Saat Tahlilan Istri
"Insya Allah Pak Bupati akan ikut lagi memeriahkan Bacaleg Partai Golkar 2024 di Kabupaten Tapin," tulis Yamani saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Berdasarkan aturan Mendagri, pemberhentian kepala daerah akan diputuskan jika terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Diketahui, untuk Bupati HM Arifin Arpan berakhir masa jabatannya pada September 2023.
Baca juga: Laka Lantas di Jorong Kabupaten Tanah Laut, Kasatlantas Polres Tala Sebut Korban Luka Berat
Baca juga: Penjelasan Kasatlantas Polres Batola Soal Keributan yang Terjadi Antara Supir Truk dengan Supeltas
Baca juga: Keroyok Polisi Saat Bertugas, Dua Pria Ini Diringkus Personel Polsek Binuang, 1 Kabur
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.