Berita Kalbar

Kelompok Pekerja dari Dua Koperasi Bentrok, Polisi Datang Melerai

Kelompok pekerja dari Suakang dari Koperasi TKBM dan Suakang dari Koperasi MJP Kubu Raya bentrok di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung.

Editor: Alpri Widianjono
Tribunnews.com
Ilustrasi - Perkelahian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUBU RAYA - Bentrokan antar dua kelompok pekerja dari dua koperasi terjadi di sebuah gudang, Kamis (25/5/2023).

Dugaan sementara, penyebab kejadian ini dikarenakan salah paham di antara mereka.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Karhutla Kalsel, Lahan Tidur di Guntung Manggis Kota Banajrbaru Terbakar

Baca juga: Kebakaran di Nusaindah Tanahlaut Ludeskan 2 Rumah dan 1 Bengkel, Api Diduga dari Rumah Kosong

Baca juga: Tubuh Pemuda Tumbukan Banyu Kabupaten HSS Ini Ditemukan dalam Keadaan Tergantung di Dalam Rumah

Dua kelompok itu adalah Suakang dari Koperasi TKBM dan Suakang dari Koperasi MJP Kubu Raya.

Setelah polisi berdatangan ke lokasi kejadian, mereka dapat dipisahkan dan suasana kembali kondusif

Kepala Polsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan ada kejadian ini.

Baca juga: Sidang Kekerasan Terhadap Anak Panti Asuhan di Banjarbaru, Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Baca juga: Kabur Usai Tusuk Pemuda di Depan THM di Banjarbaru, Pelaku Diamankan Saat Tertidur di Mobil

Baca juga: BREAKING NEWS : Cekcok Usai Minum Miras di THM, Sopir Travel Tusuk Pemuda di Banjarbaru hingga Tewas

"Berawal adu argumen masalah pekerjaan bongkar muat secara internal, kemudian terjadi keributan, sehingga petugas PRC Polres Kubu Raya bersama Petugas Polsek Sungai Raya datang untuk melerai," kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih

Dilanjutkannya permasalahan di antara mereka sudah dibantu pihak terkait untuk menyelesaikannya.

Jika ada unsur terkait pidana, masih kata AKP Hasiholan, maka  sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Terjerat Selewengkan APBDes 2017, Mantan Kades Gadung Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Berkas Tiga Tersangka Korupsi Bendungan Tapin Lengkap, Bakal Jalani Sidang di Tipikor Banjarmasin

Baca juga: Perkembangan Kasus Tipikor di SMAN 1 Jorong, Kejari Tala Jebloskan Rekanan ke Sel

"Kami di sini hadir untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif," imbuh dia.

Diketahui, persoalan itu sudah pernah dilakukan mediasi di Pemda Kubu Raya saat Kamis (4/5) dengan hasil"

1. Memberikan kesempatan kepada Dinas Koperasi sebagai pembina koperasi untuk melakukan verifikasi, terkait lining kerja dan anggotanya koperasi

Baca juga: Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, Kepala BKSDA Kalsel: Ini yang Terbesar

Baca juga: Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Banjarmasin, Dirjen Gakkum KLHK: Kerugian Rp 72,86 Miliar

Baca juga: Selundupkan 360 Kg Sisik Trenggiling, Pria Asal Hulu Sungai Tengah Kalsel Ini Diamankan Aparat

2. Bahwa setelah dilakukan verifikasi, Dinas Koperasi memiliki kewenangan, yaitu pendirian, penggabungan, dibubarkan/dibekukan.

3. Selama proses verifikasi. tidak boleh ada penyanderaan dan keributan, aktivitas tetap berlangsung dengan baik.

Ditambahkan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, persoalan kedua koperasi tersebut diserahkan kepada Dinas Koperasi.

"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada kedua kubu dalam hal ini, jika ada yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut, silakan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang," tegas Ade. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 2 Kubu Tenaga Kerja Bongkar Muat Bentrok di Kubu Raya, Kapolsek: Saling Klaim Pekerjaan Bongkar Muat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved