Tajuk
Setop Kekerasan Perempuan dan Anak
Seorang anak di salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarmasin,diduga alami kekerasan
BANJARMASINPOST.CO.ID SEORANG anak berinisial L pada salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarmasin, diduga mengalami kekerasan oleh oknum guru. Kasus sempat viral setelah sang ibu berinisial RA mengunggah kisahnya di media sosial 27 Mei 2023 lalu. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalsel.
Sementara itu kasus kekerasan pada perempuan pun cukup sering terjadi di sejumlah daerah di Kalsel, baik KDRT maupun pemerkosaan. Sebagian telah ditangani aparat kepolisian, dan pelakunya ditangkap.
Namun yang bikin miris, pelaku kekerasan ini malah orang yang dikenal dan sangat dekat. Seperti kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah dan kakek kandungnya sendiri, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Saat ini kedua pelaku telah ditangkap.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kalsel, secara umum, Januari hingga Mei 2023, ada 118 kasus kekerasan. Terdiri 50 kekerasan psikis, 29 kekerasan fisik, dan 45 kasus kekerasan seksual.
Terbanyak di Banjarmasin dengan total 24 kasus. Kemudian Tabalong 17 kasus, Hulu Sungai Tengah dan Baritokuala masing-masing 14 kasus, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara sama-sama 10 kasus. Banjar dan Tanahlaut masing-masing 9 kasus, Banjarbaru 8 kasus, Tanah Bumbu 2 kasus, dan Kotabaru 1 kasus. Sedangkan Tapin dan Balangan belum ada laporan.
Baca juga: Wafatnya Rasulullah SAW
Baca juga: Bagaimana Ketika Mendengar Suara Azan di Handphone, Ini Kata Ustadz Muhammad Rasad
Secara yuridis formal, pemerintah telah memiliki aturan hukum yang mengaturnya, yakni Undang-Undang (UU) No 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini, tentu tidak hanya tugas aparat penegak hukum. Masyarakat pun harus peduli dengan lingkungannya, dan berperan aktif mencegah kekerasan pada anak dan perempuan.
Jangan sampai kasus macam ini makin marak. Membiarkan terjadi aksi kekerasan pada perempuan dan anak dalam rumah tangganya, tetangganya dan lingkungan terdekatnya, bisa menjadi salah satu indikasi.
Kepedulian, keberanian melindungi dan melaporkan jika ada tindak kekerasan pada anak dan perempuan, bisa menjadi langkah awal solusi. Mari tegas menolak dan memerangi kekerasan pada anak dan perempuan, dimulai kesadaran dari diri sendiri. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.