Berita Banjarbaru

Diperiksa Satpol PP Usai Ditertibkan, Penjual Tuak di Banjarbaru Terancam Sanksi Tegas

Satpol PP Banjarbaru melakukan pemeriksaan, terhadap pengelola kios yang menjual Minuman Keras (Miras) jenis tuak di Guntung Manggis

|
Penulis: Rahmadhani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rahmadhani
Penjual tuak saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Banjarbaru, Selasa (4/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah melakukan penertiban, Satpol PP  Banjarbaru melakukan pemeriksaan, terhadap pengelola kios yang menjual Minuman Keras (Miras) jenis tuak.

Hasilnya pengelola tempat minuman haram tersebut terancam mendapatkan sanksi tegas, sebab sudah dua kali ditertibkan.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, mengatakan bahwa sebelum ditertibkan di Jalan Trikora pada Sabtu (1/7/2023) malam, kios minuman Tuak itu juga pernah ditertibkan, saat berjualan di Komplek Berlina, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

"Mereka dulu pernah kami tertibkan. Kali kedua ini mereka bergeser ke warung tepi jalan yang bersebelahan dengan Depo Bus Damri di kelurahan yang sama," kata Yanto, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Tertibkan Warung Malam di Jalan Trikora, Satpol PP Banjarbaru Sita Tuak dan Beri Teguran Pemilik

Baca juga: Mabuk Tuak Lalu Bacok Leher Tetangga, Pria di Kotabaru Diringkus di Rumah Keluarga

Dijelaskan Yanto bahwa pada penertiban yang kedua, pengelola  terbukti menyediakan Tuak di tepi Jalan Trikora Banjarbaru.

"Besar kemungkinan sanksinya akan lebih berat dari sebelumnya, karena kasus yang terulang. Setelah Pemeriksaan ini akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Selain memeriksa penjual minuman Tuak, Satpol PP juga memanggil pengelola kedai Miras dengan Pondok John untuk menjalani pemeriksaan.

Sebab saat melakukan giat beberapa waktu lalu, Satpol PP Banjarbaru bersama Kodim 1006 Banjar mendapati 105 botol miras dengan berbagai merek di Pondok John tersebut.

"Ratusan botol ini juga kami sita sebagai barang bukti, bersama 11 liter Tuak yang kami dapat dari warung samping Depo Bus Damri," ujarnya.

Selanjutnya disebutkan Yanto, penjual Miras tersebut akan menjalani sidang pada Kamis (6/7/2023) lusa.

"Nanti kita lihat apakah para penjual Miras ini akan dikenakan sanksi tegas atau seperti apa. Nanti," ucapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rahmadhani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved