Kriminalitas Banjarmasin

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Pencuri Motor di  Sungai Bilu

Tak sampai 24 jam saat laporan diterima, Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus pencuri motor di Kelurahan Sungai Bilu, banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Timur untuk BPost
Pencuri motor di Kelurahan Sungai Bilu dengan inisial KP (26) berhasil diringkus personel Polsek Banjarmasin Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak sampai 24 jam saat laporan diterima, Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus pencuri motor pada Senin (3/7/2023) dini hari.

Pria dengan inisial KP (26), warga Sungai Bilu, berhasil diamankan anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean. 

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menyampaikan pria tersebut diamankan saat berada di Jalan Simpang Empat Sungai Bilu, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur. 

“Kami berhasil mendapatkan sepeda motor yang dicuri, yakni Yamaha F1ZR dengan nopol DA 3853 CO,” kata Kanit, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Pencuri Motor Milik Jemaah Masjid Al Khair Banjarmasin Terekam Kamera CCTV, Begini Sosok Pelaku

Baca juga: Ditangkap Saat Kuras Kotak Amal Masjid, Terungkap Pemuda Ini Pencuri Motor Matik di Kelua Tabalong

Terkait dengan kronologisnya, berdasarkan keterangan korban kata Kanit, sekitar pukul 23.30 Wita, ia baru saja datang dari Kotabaru. 

“Kemudian dirinya memarkirkan sepeda motornya di tempat biasanya ia parkir, yakni di Jalan Keramat, Gang Serumpun, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur,” paparnya. 

Lalu, pada pukul 05.30 Wita, saat korban menuju ke luar rumah, sepeda motornya itu sudah tidak ada di tempat ia memarkirkan sebelumnya. 

Baca juga: Beraksi di Perkantoran dan Sekolah di HST, Pencuri Ini Mengaku Tak Punya Uang

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Ia pun segera melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut. 

“Tak lama kemudian, kami berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, pelaku kami ganjar dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Partogi. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved