Kejati Kalsel
Kejati Kalsel Gelar Seminar Nasional Terkait Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
Seminar nasional bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel di Banjarmasin, diadakan dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 2023.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggelar seminar nasional, Kamis (13/7/2023).
Tema yang diangkat, yakni Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.
Bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel di Banjarmasin, kegiatan ini masih dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 Tahun 2023.
Narasumber dalam seminar ini adalah Prof Dr. Achmad Faisal S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kemudian, Rudy Maharani Harahap, AK., M.M., Ph.D., selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel.
Selnjutnya, Prof Muhammad Handry Imansyah, Ph.D., selaku Guru Besar Fakultas Ekonomi ULM.
Turut hadir juga Dr. Mukri S.H., M.H., selaku Kepala Kejati Kalsel dan jajaran.
Seminar yang dilaksanakan secara serempak di seluruh Kejati di Indonesia ini dimaknakan sebagai bentuk semangat kebersamaan bagi insan Adhyaksa untuk membangun solidaritas dalam optimalisasi pelaksaaan wewenang, tugas dan fungsi kejaksaan.
Terutama, dalam konteks ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejati Kalsel, Dr Mukri, dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa secara harfiah makna tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara bisa dilihat secara sempit dan luas.
Secara sempit, ruang lingkup tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hanya menunjuk tindak pidana korupsi yang menempatkan kerugian perekonomian negara sebagai inti delik (delicts bestandelen) yang dialternatifkan dengan merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sedangkan dilihat secara luas, ruang lingkup tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, bisa meliputi semua tindak pidana, selain korupsi yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai dampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti tindak pidana kepabeanan, tindak pidana perbankan, tindak pidana perpajakan, tindak pidana ekonomi, tindak pidana terkait pertambangan, kehutanan dan sebagainya.
Berangkat dari hal tersebut melalui seminar yang diselenggarakan secara serempak oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia inilah, diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berdiskusi.
Serta, memberikan sumbangsih pemikiran secara masif dari pemangku kepentingan (stakeholders), baik dari praktisi hukum terutama para Jaksa pada bidang pidana khusus dan auditor yang menghitung atau menentukan penilaian kerugian perekonomian negara, maupun dari kalangan akademisi, untuk optimalisasi kewenangan Kejaksaan atau Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Termasuk, menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara," ujarnya
Kejati Kalsel
Advertorial Online Kejati Kalsel
Kajati Kalsel Mukri
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Keluarga Besar Kejati Kalsel Ikut Berduka Cita Meninggalnya Raja Ulung Padang Wakajati Kalsel |
|
|---|
| Pelantikan Pejabat Stuktural Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Empat Orang di Antaranya Kajari |
|
|---|
| Kejati Kalsel Gelar Bimtek Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan |
|
|---|
| Kejaksaan Tinggi Kalsel Jalankan Program JMS di MAN Insan Cendekia Tanah Laut |
|
|---|
| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mengisi Program Jaksa Menyapa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.