PPDB 2023

Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi

Disdikbud Kalsel menduga rekayasa Kartu Keluarga pada masa PPDB 2023 karena banyak orangtua yang ingin memasukan anaknya ke sekolah favorit.

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
ILUSTRASI - Pelayanan dari panitia PPDB 2023 kepada orangtua atau wali calon siswa baru di SMAN 2 Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (3/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan rekayasa Kartu Keluarga (KK) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi demi masuk sekolah ‘favorit’, sedang menjadi sorotan.

Belakangan, laporan tersebut juga sudah sampai ke telinga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kendati demikian, Disdikbud Kalsel tak bisa berbuat banyak. Sebab, secara aturan memang tidak ada yang salah.

Sesuai KK, domisili si calon peserta didik berjarak dekat dengan lokasi sekolah yang dituju. ‘Umur’ penerbitan KK tersebut pun sudah mencapai minimal satu tahun tanggal pendaftaran PPDB.

“Tapi memang kreativitas orangtua itu ada untuk celah-celah pada aturan saat ini,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Daryatno Ngateno, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Jalin Silaturahmi, Kepala Kanwil DJPb Kalsel Ke Banjarmasin Post

Baca juga: Banjarmasin Post Bersilaturahmi ke KPU Kalsel, Andi Tenri Apresiasi Pemberitaan yang Edukatif

Daryatno tak bisa menampik masalah dugaan rekayasa KK ini dipicu akibat banyak orangtua yang ingin memasukan anaknya ke sekolah favorit.

Hal tersebut lantaran kualitas pendidikan dan sarana prasarana di semua sekolah belum merata.

Dia mengakui kondisi itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Setelah di tingkat internal, hasil evaluasi bakal disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Fenomena dugaan rekayasa KK pertama kali diungkap Ombudsman Kalsel. Lembaga ini sedang menangani empat laporan yang hampir mirip.

Baca juga: Terdampak Longsor Km 171 Satui, Setahun Sudah Warung-warung Kecil Sepi Pembeli

Baca juga: UU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI, Begini Sikap IDI Kalsel

Dari laporan diterima, ada sejumlah oknum yang diduga merekayasa identitas KK agar lokasinya lebih dekat dengan sekolah ‘idaman’.

Segelintir oknum memasukan identitas anak ke dalam KK orang lain, bisa teman maupun keluarga yang kebetulan rumahnya dekat dengan sekolah ‘favorit’ yang hendak dituju.

Padahal, faktanya anak tersebut masih tinggal dengan orangtuanya. Bahkan, ada yang mempersiapkan bertahun-tahun.

Masalah PPDB jalur zonasi yang sudah berjalan sekian tahun, tak hanya membuat orangtua siswa pusing namun juga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Sekretaris MKKS Kota Banjarmasin, Mukhlis Takwin yang juga Wakil Ketua 1 MKKS Kalsel mengatakan sistem zonasi ini memberatkan siswa, khususnya yang jauh jangkauannya dari sekolah.

Baca juga: Sungai Kusan Meluap Pasca Tanbu Diguyur Hujan Deras, Dua desa Ini Pun Kebanjiran

Baca juga: Dinilai Bersalah, Kontraktor Proyek Irigasi Mandiangin Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Sebut saja di Kota Banjarmasin, wilayah Perumnas Kayu Tangi, Kayu Tangi 1 dan 2, Simpang Gusti dan Simpang Tangga. Tak hanya itu, wilayah Pasar Lama juga tidak bisa terjangkau.

Wilayah yang ia sebutkan jauh dari jangkauan sekolah. Pun dengan Pasar Lama yang padat penduduk, namun calon siswa tidak bisa mendaftar ke SMAN 5 atau SMA yang berada di kawasan Mulawarman serta kawasan Veteran.

Bukan tanpa alasan. Jarak wilayah ini dengan SMAN terdekat radiusnya lebih dari dua kilometer.

Sedangkan dijelaskannya untuk SMAN 5 saja hanya bisa menerima siswa dengan jarak terjauh 800 meter.

Memang dijelaskannya, untuk radius tidak ada batasannya dari yang terdekat hingga yang terjauh.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel Daryatno Ngateno kamis 13072023.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel), Daryatno Ngateno.

Tapi dalam praktiknya, belum sempat menjangkau wilayah tersebut, kuota penerimaan sudah penuh. “Kasihan mereka. Banyak yang tidak bisa terjangkau,” katanya.

Padahal, menurutnya paling ideal, yakni jalur prestasi untuk kuota terbanyak. Selama ini jalur prestasi hanya dibatasi maksimal 30 persen dan minimal 50 persen untuk zonasi.

“Kalau jalur prestasi dengan kuota 30 persen, saingannya banyak. Di SMAN 5 saja, total nilai 88,5 untuk nilai rata-rata sekolah. Artinya, tinggi sekali,” katanya.

Ia berharap aturan ini bisa direvisi atau bisa menggunakan dengan kearifan lokal. Artinya jalur zonasi yang terbatas dan prestasi yang lebih banyak.

Zonasi hanya benar-benar untuk mengcover siswa yang jaraknya berada berdekatan dengan lingkungan sekolah.

Baca juga: Tepergok Bawa Badik Sepanjang 17,5 Cm Tanpa Izin, Pemuda di Tanbu Diamankan Polisi

Baca juga: Kabur Usai Hujani Korban Tusukan, DPO Pelaku Penganiayaan di HSS Dibekuk di Kebun Karet Pulangpisau

Dugaan rekayasa KK turut menjadi sorotan pemerhati pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reja Pahlevi. Baginya, fenomena tersebut sejatinya bukan hal baru.

Bahkan, seperti masalah klasik yang terjadi setiap tahun. “Saya melihat ini bukan suatu kecurangan, tetapi memang tidak fair atau melanggar etika. Sama seperti mengambil hak orang lain yang lebih pantas mendapatkannya,” katanya.

Lalu, kenapa orangtua banyak yang memasukkan anak di luar zona?

Reja menilai persoalan tersebut karena stigma warga tentang label sekolah favorit masih melekat.

Banyak orang yang berpandangan, di sekolah tertentu kualitas pembelajaran dan fasilitas penunjang jauh berbeda.

Baca juga: Bunuh Pasangan Kencan di Eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru, Pelaku Kesal Diminta Pasang Kondom

Baca juga: Perempuan di Eks Lokalisasi Pembatuan Tewas Tanpa Busana, Begini Kronologi Penemuan Korban

Baca juga: Kabur Usai Habisi Korban, Pembunuh Perempuan di Eks Lokalisasi Pembatuan Diringkus di Hutan

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah. Pemerintah harus betul-betul menjamin sistem zonasi ini bisa menjadikan kualitas pendidikan di seluruh sekolah itu sama.

Di sisi lain, Reja juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ikut turut tangan.

Pengawasan mobilitasi penduduk warga harus ditingkatkan. Mekanisme perpindahan domisili jangan ‘dipermudah’

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi/Muhmad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved