Kriminalitas Tanahlaut

Polisi Geruduk dan Temukan Puluhan Gram Sabu dari Warga Jorong Kabupaten Tanah Laut Ini

Sebanyak 33 orang tersangka kasus narkoba dan sabu 194,08 gram (berat bersih) diamankan Polres Tanah Laut (Tala), Kalsel.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Dua tersangka pengedar narkoba membuang sabu bercampur larutan lainnya ke septic tank di belakang rumah tahanan Kantor Polres Tanah Laut di Kota Pelaihari, Kamis (13/7/2023) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemberantasan jaringan pengedar dilakukan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Data dihimpun saat Jumat (14/7/2023), kurun waktu April hingga bulan ini (Juli) tercatat sebanyak 33 orang tersangka pengedar sabu yang telah dibekuk dari 31 kasus. Jumlah total sabu yang diamankan sebanyak 194,08 gram (berat bersih).

Dari puluhan kasus tersebut, ada satu kasus dengan jumlah barang bukti (barbuk) cukup banyak dibanding kasus lainnya, yakni di Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Tala, Provinsi Kalsel.

Baca juga: Akal-akalan demi Sekolah Idaman

Baca juga: Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru

Baca juga: Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi

Sabu yang diamankan petugas dari pelaku MAR (52), sebanyak 80,86 gram berat kotor atau berat bersihnya 79,86 gram.

Kepala Polres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasatresnarkoba, Iptu May Felly Manurung, mengatakan, pelaku ditangkap pada 29 Mei 2023 sekitar pukul 16.57 Wita di rumah bersangkutan Jalan Gang An Noor, Desa Simpangempat Sungaibaru RT 002 RW 001.

Diceritakan Felly, pada saat penangkapan, pelaku sedang sendirian di rumah, sedang mengisab sabu di dalam kamar.

Baca juga: Mapala FISIP Universitas Lambung Mangkurat Torehkan Prestasi, Latihan Angkat Beban Sebelum Berlomba

Baca juga: Terdampak Longsor Km 171 Satui, Setahun Sudah Warung-warung Kecil Sepi Pembeli

Tidak ada perlawanan darinya karena memang telah dikepung petugas. Lelaki itu pun manut digiring dan dibawa ke polres di Kota Pelaihari guna menjalani proses hukum.

Penangkapan nerawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menangkap di rumah yang bersangkutan.

Baca juga: Kabur Usai Hujani Korban Tusukan, DPO Pelaku Penganiayaan di HSS Dibekuk di Kebun Karet Pulangpisau

Baca juga: Tepergok Bawa Badik Sepanjang 17,5 Cm Tanpa Izin, Pemuda di Tanbu Diamankan Polisi 

Para petugas mengamankan 33 paket sabu, beserta dengan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan kasus ini.

Belasan tersangka pengedar narkoba dihadirkan Polres Tala pada press release, Kamis (13/7) sore. Sekaligus, dilakukan pemusnahan sabu dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke septic tank.

Barang bukti milik tersangka MAR:

Baca juga: Bunuh Pasangan Kencan di Eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru, Pelaku Kesal Diminta Pasang Kondom

Baca juga: Perempuan di Eks Lokalisasi Pembatuan Tewas Tanpa Busana, Begini Kronologi Penemuan Korban

Baca juga: Kabur Usai Habisi Korban, Pembunuh Perempuan di Eks Lokalisasi Pembatuan Diringkus di Hutan

- 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 80,86 gram atau berat bersih 79.86 gram
- 32 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat kotor 13,75 gram atau berat bersih 6,07 gram
- 2 bendel plastik klip transparan
- 1 sendok terbuat dari sedotan dipotong mining
- 1 unit timbangan digital
- 1 kotak transparan bertuliskan 150
- 1 kotak transparan bertuliskan 200
- 1 kotak transparan warna stabilo bertuliskan 300
- 1 kotak stainless
- 1 kotak bekas senter warna hijau
- 1 kotak bekas kacamata warna biru bertuliskan Tag Heuer
- 1 tas selempang warna hitam bertuliskan Kaiki Daishu
- 1 HP merk Vivo warna biru
- 1 HP merk Samsung warna biru
- 1 HP merk Nokia warna hitam

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved