Berita Banjarmasin
Dinonaktifkan sebagai Wakil Presiden KAI, Begini Kata Denny Indrayana
Denny Indrayana buka suara terkait penonaktifkan sementara dirinya senagai Wakil Presiden KAI Bidang Hubungan Internasional.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Denny Indrayana buka suara terkait penonaktifkan sementara dirinya senagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Hubungan Internasional.
Menurutnya, keputusan petinggi KAI merupakan hal yang tepat. Bahkan, Denny mengklaim bahwa penonaktifan tersebut merupakan usulan dari dirinya.
“Saya juga meminta izin pamit undur dari dari WA grup Pimpinan KAI. Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil,” kata Denny, melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (20/7/2023).
Denny dilaporkan oleh sembilan hakim konstitusi secara kelembagaan ke DPP KAI terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Kasus Denny Indrayana Jadi Pelajaran, Ini Pesan Presiden KAI untuk Anggota di Kalsel
Baca juga: Sebut Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Denny Indrayana Beberkan Informasi Beredar
Baca juga: Gabung Demokrat, Denny Indrayana Maju Bacaleg DPR RI Pemilu 2024 di Dapil Kalsel 2
Laporan tersebut terkait klaim Denny yang mendapat ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Surat aduan dari MK bernomor 2997/HK.09/07/2023 perihal ‘Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat atas nama Advokat Denny Indrayana’ itu pun diterima KAI.
Atas adanya surat aduan tersebut, Denny harus menjalani pemeriksaan. Berdasar hasil rapat internal KAI, Denny juga terpaksa dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Presiden KAI Bidang Hubungan Internasional.
Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI No.09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana SH.,LLM.,Ph.D dari Jabatannya Selaku Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024.
Denny meyakini apa yang dilakukan dirinya bukan merupakan pelanggaran etika. Tapi justru untuk menjaga penegakan hukum kita yang adil dan terhormat.
“Lebih jelasnya tentu akan kami jelaskan pada saatnya,” ujarnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Denny Indrayana
Baca juga: Dukung Denny Indrayana, Berikut Pernyataan Sikap Forum Kalimantan Bangkit
Denny juga mengaku akan menghormati apapun sikap dan pandangan para rekannya di KAI.
“Meskipun ini normative, dan mungkin tidak perlu saya ungkapkan, namun saya berpandangan, karena kedekatan silaturahim yang kita bangun, penegasan ini tetaplah penting,” ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|
| Tiga Warga Tewas dan Delapan Rumah Hangus Dalam Kebakaran di Kelurahan Gadang Banjarmasin |
|
|---|
| Catat Laba Rp1,3 Miliar di Triwulan III, Perumda Pasar Banjarmasin Terkendala Penarikan Retribusi |
|
|---|
| Dua Ormawa Lolos Pendanaan PPK, UMBJM Raih Peringkat 1 PTS LLDIKTI Wilayah XI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.